Penjelasan Wiranto Soal Dasar Perppu Pembubaran Ormas

Rabu, 12 Juli 2017 - 13:50 WIB
Penjelasan Wiranto Soal...
Penjelasan Wiranto Soal Dasar Perppu Pembubaran Ormas
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menjelaskan alasan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Sekadar informasi, Perppu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Juli 2017 itu mengatur tentang pembubaran ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. (Baca juga: Menkumham: Perppu Ormas Bukan Hanya untuk HTI )

Alasan pemerintah menerbitkan Perppu itu karena tidak terwadahinya asas hukum administrasi contrario actus adalah lembaga yang memberi izin memiliki wewenang untuk mencabut.

Selain itu, kata dia, perppu dibutuhkan karena selama ini pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dirumuskan secara sempit, hanya terbatas ajaran Atheisme, Marxisme dan Leninisme.

"Padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila," tutur Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Menurut dia, atas dasar alasan tersebut dan Keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 139/PUU-2009, Presiden dianggap bisa menerbitkan Perppu tersebut.
(dam)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved