Penjelasan Wiranto Soal Dasar Perppu Pembubaran Ormas
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menjelaskan alasan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Sekadar informasi, Perppu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Juli 2017 itu mengatur tentang pembubaran ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. (Baca juga: Menkumham: Perppu Ormas Bukan Hanya untuk HTI )
Alasan pemerintah menerbitkan Perppu itu karena tidak terwadahinya asas hukum administrasi contrario actus adalah lembaga yang memberi izin memiliki wewenang untuk mencabut.
Selain itu, kata dia, perppu dibutuhkan karena selama ini pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dirumuskan secara sempit, hanya terbatas ajaran Atheisme, Marxisme dan Leninisme.
"Padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila," tutur Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Menurut dia, atas dasar alasan tersebut dan Keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 139/PUU-2009, Presiden dianggap bisa menerbitkan Perppu tersebut.
Sekadar informasi, Perppu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Juli 2017 itu mengatur tentang pembubaran ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. (Baca juga: Menkumham: Perppu Ormas Bukan Hanya untuk HTI )
Alasan pemerintah menerbitkan Perppu itu karena tidak terwadahinya asas hukum administrasi contrario actus adalah lembaga yang memberi izin memiliki wewenang untuk mencabut.
Selain itu, kata dia, perppu dibutuhkan karena selama ini pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dirumuskan secara sempit, hanya terbatas ajaran Atheisme, Marxisme dan Leninisme.
"Padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila," tutur Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Menurut dia, atas dasar alasan tersebut dan Keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 139/PUU-2009, Presiden dianggap bisa menerbitkan Perppu tersebut.
(dam)