Penjelasan Wiranto Soal Dasar Perppu Pembubaran Ormas

Rabu, 12 Juli 2017 - 13:50 WIB
Penjelasan Wiranto Soal...
Penjelasan Wiranto Soal Dasar Perppu Pembubaran Ormas
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menjelaskan alasan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Sekadar informasi, Perppu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Juli 2017 itu mengatur tentang pembubaran ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. (Baca juga: Menkumham: Perppu Ormas Bukan Hanya untuk HTI )

Alasan pemerintah menerbitkan Perppu itu karena tidak terwadahinya asas hukum administrasi contrario actus adalah lembaga yang memberi izin memiliki wewenang untuk mencabut.

Selain itu, kata dia, perppu dibutuhkan karena selama ini pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dirumuskan secara sempit, hanya terbatas ajaran Atheisme, Marxisme dan Leninisme.

"Padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila," tutur Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Menurut dia, atas dasar alasan tersebut dan Keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 139/PUU-2009, Presiden dianggap bisa menerbitkan Perppu tersebut.
(dam)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Kawal Anggaran Negara,...
Kawal Anggaran Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Tuntas BGN hingga ke Daerah
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Nanik S Deyang Ungkap...
Nanik S Deyang Ungkap Mayjen Trenggono Segera Mundur dari TNI usai Jadi Wakil Kepala BGN
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Infografis
Ini Penjelasan Mengapa...
Ini Penjelasan Mengapa Hajar Aswad di Kakbah Berwarna Hitam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved