Ini Pertimbangan Pemerintah Bubarkan Ormas Lewat Perppu
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menilai membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (Ormas) memakan waktu lama jika menggunakan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Hal demikian menjadi alasan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 terkait pembubaran Ormas.
"Ya penilaiannya karena kalau lewat Undang-undang biasa kan lama pembahasannya, sedangkan kondisi nasional ini perlu," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Namun, kata pria yang akrab disapa JK ini, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu juga konstitusional. Penertiban Ormas melalui Perppu dianggapnya hanya lah salah satu cara selain menggunakam ketentuam Undang-undang Ormas.
"Undang-undang itu cara apabila ada Ormas yang melanggar, bagaimana kalau melanggar sesuai dengan izinnya, melanggar apanya itu tentu itu hak, itu pasti biasa-biasa saja lah, ada mahasiswa tidak sesuai dengan aturan boleh dipecat, ada organisasi yang tidak sesuai dengan izinnya ya pasti tidak, perusahaan tidak sesuai dengan izin ya bisa dibubarin, sama itu biasa saja," ungkapnya.
Namun, untuk lebih detailnya, kata dia, dijelaskan oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.
Hal demikian menjadi alasan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 terkait pembubaran Ormas.
"Ya penilaiannya karena kalau lewat Undang-undang biasa kan lama pembahasannya, sedangkan kondisi nasional ini perlu," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Namun, kata pria yang akrab disapa JK ini, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu juga konstitusional. Penertiban Ormas melalui Perppu dianggapnya hanya lah salah satu cara selain menggunakam ketentuam Undang-undang Ormas.
"Undang-undang itu cara apabila ada Ormas yang melanggar, bagaimana kalau melanggar sesuai dengan izinnya, melanggar apanya itu tentu itu hak, itu pasti biasa-biasa saja lah, ada mahasiswa tidak sesuai dengan aturan boleh dipecat, ada organisasi yang tidak sesuai dengan izinnya ya pasti tidak, perusahaan tidak sesuai dengan izin ya bisa dibubarin, sama itu biasa saja," ungkapnya.
Namun, untuk lebih detailnya, kata dia, dijelaskan oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.
(pur)