Ini Pertimbangan Pemerintah Bubarkan Ormas Lewat Perppu

Rabu, 12 Juli 2017 - 13:52 WIB
Ini Pertimbangan Pemerintah...
Ini Pertimbangan Pemerintah Bubarkan Ormas Lewat Perppu
A A A
JAKARTA - Pemerintah menilai membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (Ormas) memakan waktu lama jika menggunakan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Hal demikian menjadi alasan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 terkait pembubaran Ormas.

"Ya penilaiannya karena kalau lewat Undang-undang biasa kan lama pembahasannya, sedangkan kondisi nasional ini perlu," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Namun, kata pria yang akrab disapa JK ini, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu juga konstitusional. Penertiban Ormas melalui Perppu dianggapnya hanya lah salah satu cara selain menggunakam ketentuam Undang-undang Ormas.

"Undang-undang itu cara apabila ada Ormas yang melanggar, bagaimana kalau melanggar sesuai dengan izinnya, melanggar apanya itu tentu itu hak, itu pasti biasa-biasa saja lah, ada mahasiswa tidak sesuai dengan aturan boleh dipecat, ada organisasi yang tidak sesuai dengan izinnya ya pasti tidak, perusahaan tidak sesuai dengan izin ya bisa dibubarin, sama itu biasa saja," ungkapnya.

Namun, untuk lebih detailnya, kata dia, dijelaskan oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.
(pur)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved