Perppu Pembubaran Ormas Dinilai Belum Mendesak

Rabu, 12 Juli 2017 - 10:16 WIB
Perppu Pembubaran Ormas...
Perppu Pembubaran Ormas Dinilai Belum Mendesak
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dinilai belum mendesak. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dinilai sudah cukup detail.

"Bagaimana mendirikan ormas, bagaimana pengawasannya, keuangannya, programnya, pembubarannya sudah begitu detail," kata Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Menurut dia, Undang-Undang Ormas itu belum dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah. "Misalnya apakah benar selama ini pemerintah melaksanakan pembinaan, evaluasi, memantau secara seksama terhadap organisasi yang jumlahnya ribuan," ujar Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Dia menambahkan, sebenarnya ketentuan mengenai pembubaran Ormas anti- Pancasila sudah diatur sangat jelas dalam Undang-Undang Ormas.

"Tata aturan dan cara beracaranya juga jelas. Pengadilannya 60 hari, kalau enggak putus bisa diperpanjang 15 hari. Nah, sanksinya mulai dari ringan, berat sampai pembubaran ada. Apakah itu sudah dilakukan selama ini?" ungkapnya

Dia mengatakan, jangan sampai Perppu itu justru menambah masalah, bukan menyelesaikan.
(dam)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
Infografis
Wilayahnya Berdekatan,...
Wilayahnya Berdekatan, Negara-negara Ini Belum Serang Israel di 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved