Perppu Pembubaran Ormas Dinilai Belum Mendesak

Rabu, 12 Juli 2017 - 10:16 WIB
Perppu Pembubaran Ormas...
Perppu Pembubaran Ormas Dinilai Belum Mendesak
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dinilai belum mendesak. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dinilai sudah cukup detail.

"Bagaimana mendirikan ormas, bagaimana pengawasannya, keuangannya, programnya, pembubarannya sudah begitu detail," kata Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Menurut dia, Undang-Undang Ormas itu belum dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah. "Misalnya apakah benar selama ini pemerintah melaksanakan pembinaan, evaluasi, memantau secara seksama terhadap organisasi yang jumlahnya ribuan," ujar Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Dia menambahkan, sebenarnya ketentuan mengenai pembubaran Ormas anti- Pancasila sudah diatur sangat jelas dalam Undang-Undang Ormas.

"Tata aturan dan cara beracaranya juga jelas. Pengadilannya 60 hari, kalau enggak putus bisa diperpanjang 15 hari. Nah, sanksinya mulai dari ringan, berat sampai pembubaran ada. Apakah itu sudah dilakukan selama ini?" ungkapnya

Dia mengatakan, jangan sampai Perppu itu justru menambah masalah, bukan menyelesaikan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8574 seconds (0.1#10.140)