Disebut Mangkir, Agun Gunandjar Merasa Dizalimi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR Agun Gunandjar Sudarsa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agun akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Di hadapan jurnalis, Agun membeberkan alasannya tidak menghadiri panggilan pertama KPK pada 4 Juni 2017. "Seharusnya saya memenuhi panggilan itu pada tanggal 4 Juni lalu, namun karena tugas DPR selaku ketua pansus saya tidak bisa memenuhi panggilan tersebut," kata Agun di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, (11/7/2017).
Atas ketidakhadiran itu, Agun mengatakan telah mengirimkan surat ke KPK pada 4 Juli dengan merampungkan jadwal kerjanya selaku ketua pansus. "Artinya bahwa persyaratan administratif tidak memenuhi panggilan tanggal 4 saya patuhi. Karena bagaimana pun proses hukum tidak bisa diabaikan," kata Agun.
Kendati demikian, dia merasa dizalimi karena pemberitaan di berbagai media yang menyebutnya mangkir dari panggilan KPK.
"Saya sampaikan bahwa saya tidak mangkir, saya tidak menghindar, tapi saya melakukan tugas kewajiban profesional. Saya jelaskan saya akan memenuhi panggilan pada 11 juli, yaitu pada hari ini. Walaupun sesungguhnya pada hari ini saya sudah lampirkan jadwal kepada KPK pada tanggal tersebut saya harus memimpin pansus," tutur Agun.
Agun akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Di hadapan jurnalis, Agun membeberkan alasannya tidak menghadiri panggilan pertama KPK pada 4 Juni 2017. "Seharusnya saya memenuhi panggilan itu pada tanggal 4 Juni lalu, namun karena tugas DPR selaku ketua pansus saya tidak bisa memenuhi panggilan tersebut," kata Agun di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, (11/7/2017).
Atas ketidakhadiran itu, Agun mengatakan telah mengirimkan surat ke KPK pada 4 Juli dengan merampungkan jadwal kerjanya selaku ketua pansus. "Artinya bahwa persyaratan administratif tidak memenuhi panggilan tanggal 4 saya patuhi. Karena bagaimana pun proses hukum tidak bisa diabaikan," kata Agun.
Kendati demikian, dia merasa dizalimi karena pemberitaan di berbagai media yang menyebutnya mangkir dari panggilan KPK.
"Saya sampaikan bahwa saya tidak mangkir, saya tidak menghindar, tapi saya melakukan tugas kewajiban profesional. Saya jelaskan saya akan memenuhi panggilan pada 11 juli, yaitu pada hari ini. Walaupun sesungguhnya pada hari ini saya sudah lampirkan jadwal kepada KPK pada tanggal tersebut saya harus memimpin pansus," tutur Agun.
(dam)