Polda Metro Hentikan Kasus Putra Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan ujaran kebencian dari tayangan video blog (vlog) "Ndeso" milik putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dihentikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan Polres Metro Bekasi Kota hari ini, Senin (10/7/2017) kasus itu dihentikan karena tidak ada cukup bukti.
"Sudah, kasus juga sudah dihentikan karena tidak cukup bukti, penyelidikan dihentikan karena tidak cukup bukti," katanya.
Argo menjelaskan, berdasarkan keterangan dari ahli pidana, bahasa, dan teknologi informasi (TI) yang dihadirkan kepolisian menyebut tidak ada unsur ujaran kebencian dalam vlog Kaesang.
Pihaknya pun akan memberikan laporan terhadap pelapor kasus itu, Muhamad Hidayat S soal penjelasan tak dilanjutkannya kasus Kaesang.
"Iya nanti juga kita sampaikan karena penyelidikan belum layak pidana. Kan masih penyelidikan misalnya ada unsur pidana kita naikan penyidikan. Ternyata tidak ada unsur pidananya, ya tidak kita tindak lanjuti," ujarnya. (Baca juga: Senin, Polisi Gelar Perkara Kasus Kaesang Pengarep )
Sebelumnya, Kaesang dilaporkan seseorang bernama Muhammad Hidayat, warga Bekasi, ke Kepolisian Resor Bekasi Kota pada Minggu 2 Juli 2017.
Dalam laporan itu, Kaesang dinilai telah mengunggah video berkonten penodaan agama dan ujaran kebencian atau hate speech. Laporan tersebut diterima petugas kepolisian dengan laporan bernomor LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.
Namun, kepolisian tidak bisa melanjutkan proses hukum terhadap laporan itu karena tidak ditemukan unsur pidana penodaan agama serta menyebarkan ujian kebencian dalam rekaman video itu.
"Tidak ada unsur (pelanggaran). Tidak ada proses," kata Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin, Kamis lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan Polres Metro Bekasi Kota hari ini, Senin (10/7/2017) kasus itu dihentikan karena tidak ada cukup bukti.
"Sudah, kasus juga sudah dihentikan karena tidak cukup bukti, penyelidikan dihentikan karena tidak cukup bukti," katanya.
Argo menjelaskan, berdasarkan keterangan dari ahli pidana, bahasa, dan teknologi informasi (TI) yang dihadirkan kepolisian menyebut tidak ada unsur ujaran kebencian dalam vlog Kaesang.
Pihaknya pun akan memberikan laporan terhadap pelapor kasus itu, Muhamad Hidayat S soal penjelasan tak dilanjutkannya kasus Kaesang.
"Iya nanti juga kita sampaikan karena penyelidikan belum layak pidana. Kan masih penyelidikan misalnya ada unsur pidana kita naikan penyidikan. Ternyata tidak ada unsur pidananya, ya tidak kita tindak lanjuti," ujarnya. (Baca juga: Senin, Polisi Gelar Perkara Kasus Kaesang Pengarep )
Sebelumnya, Kaesang dilaporkan seseorang bernama Muhammad Hidayat, warga Bekasi, ke Kepolisian Resor Bekasi Kota pada Minggu 2 Juli 2017.
Dalam laporan itu, Kaesang dinilai telah mengunggah video berkonten penodaan agama dan ujaran kebencian atau hate speech. Laporan tersebut diterima petugas kepolisian dengan laporan bernomor LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.
Namun, kepolisian tidak bisa melanjutkan proses hukum terhadap laporan itu karena tidak ditemukan unsur pidana penodaan agama serta menyebarkan ujian kebencian dalam rekaman video itu.
"Tidak ada unsur (pelanggaran). Tidak ada proses," kata Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin, Kamis lalu.
(dam)