KPK Periksa Teguh Juwarno dan Taufiq Effendi

Senin, 10 Juli 2017 - 13:16 WIB
KPK Periksa Teguh Juwarno...
KPK Periksa Teguh Juwarno dan Taufiq Effendi
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan mantan pimpinan Komisi II DPR dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Hari ini, KPK memanggil politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Teguh yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi VI DPR diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan pimpinan Komisi II DPR.

Dalam surat dakwaan dua mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, nama Teguh Juwarno disebut ikut kecipratan aliran uang proyek e-KTP. Teguh diduga menerima USD167.000 dari proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Dia juga disebut ikut dalam pertemuan membahas proyek e-KTP pada Mei 2010. Kala itu, Teguh tercatat sebagai salah satu pimpinan Komisi II DPR.

Untuk tersangka yang sama, KPK juga memeriksa mantan anggota DPR periode 2009-2013 sekaligus mantan Menteri Pendalaman Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2004-2009, Taufiq Effendi.

"Keduanya menghadiri panggilan dan akan dimintai keterangan untuk tersangka AA," kata Juri Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2017).

Beberapa waktu lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan pihaknya tengah mempercepat proses penyidikan dan pengembangan kasus. Dia menyebut pihaknya akan menetapkan tersangka baru dalam waktu dekat.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0883 seconds (0.1#10.140)