Hotman Paris Tegaskan Tak Ada Kalimat Ancaman di SMS Ketum Perindo
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT), Hotman Paris Hutapea prihatin kliennya ditetapkan sebagai tersangka karena ada orang yang merasa terancam setelah dikirimi SMS berisi pesan idealisme.
Orang itu adalah Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.Dia juga tak habis pikir mengapa kasus yang sudah satu setengah tahun berlalu, baru dipermasalahkan sekarang.
Tak heran menurut Hotman, orang mengindikasikan kasus ini sarat politis dan kriminalisasi. "Pesan Hary Tanoe satu kalimat pun tak ada yang menuduh Jaksa Yulianto. Semua ahli bilang ini sama sekali bukan ancaman. Masa enggak ada dasar hukumnya, orang bisa dijadiin tersangka? Yang benar saja," kata Hotman dalam suatu wawancara khusus dengan iNews Prime beberapa waktu lalu.
Selama 30 tahun berkarier di dunia hukum, Hotman berujar, kasus kriminalisasi Hary Tanoe adalah yang paling mengada-ada.
Pasal yang dijeratkan ke kliennya tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Pelanggarnya bisa terancam pidana.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Hotman yakin SMS Hary Tanoe soal dia mau menegakkan hukum ketika jadi pemimpin, itu tidak ada unsur ancamannya apalagi menakut-nakuti dan ditujukan kepada pribadi. Jadi enggak ada dasar hukumnya untuk menetapkan kliennya dia sebagai tersangka.
"Bahasa yang dipakai bahkan lebih lembut, enggak ada ndeso-ndesonya. Jadi saya yakin ini dipolitisasi, kasusnya super kelewatan, sangat mengada-ada," tuntasnya.
Hary Tanoe mengirimkan pesan kepada Yulianto sebanyak dua kali, yakni pertama melalui SMS pada 5 Januari 2016, berikut isinya:
"Mas Yulianto. Kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum2 penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, yang suka abuse of power (menyalahgunakan kekuasaan-red)."
"Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia akan dibersihkan."
Kemudian, Hary Tanoe mengirimkan pesan singkat WhatsApp kepada Yulianto pada 7 Januari 2016, berikut isinya:
"Mas Yulianto. Kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman."
"Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik karena ingin membuat Indonesia maju dalam arti yang sesungguhnya, termasuk penegakan hukum yang profesional, tidak transaksional, tidak bertindak semena-mena demi popularitas dan abuse of power."
"Suatu saat saya akan jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia akan berubah dan dibersihkan dari hal-hal yang tidak sebagaimana mestinya. Kasihan rakyat, yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan makin maju."
Orang itu adalah Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.Dia juga tak habis pikir mengapa kasus yang sudah satu setengah tahun berlalu, baru dipermasalahkan sekarang.
Tak heran menurut Hotman, orang mengindikasikan kasus ini sarat politis dan kriminalisasi. "Pesan Hary Tanoe satu kalimat pun tak ada yang menuduh Jaksa Yulianto. Semua ahli bilang ini sama sekali bukan ancaman. Masa enggak ada dasar hukumnya, orang bisa dijadiin tersangka? Yang benar saja," kata Hotman dalam suatu wawancara khusus dengan iNews Prime beberapa waktu lalu.
Selama 30 tahun berkarier di dunia hukum, Hotman berujar, kasus kriminalisasi Hary Tanoe adalah yang paling mengada-ada.
Pasal yang dijeratkan ke kliennya tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Pelanggarnya bisa terancam pidana.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Hotman yakin SMS Hary Tanoe soal dia mau menegakkan hukum ketika jadi pemimpin, itu tidak ada unsur ancamannya apalagi menakut-nakuti dan ditujukan kepada pribadi. Jadi enggak ada dasar hukumnya untuk menetapkan kliennya dia sebagai tersangka.
"Bahasa yang dipakai bahkan lebih lembut, enggak ada ndeso-ndesonya. Jadi saya yakin ini dipolitisasi, kasusnya super kelewatan, sangat mengada-ada," tuntasnya.
Hary Tanoe mengirimkan pesan kepada Yulianto sebanyak dua kali, yakni pertama melalui SMS pada 5 Januari 2016, berikut isinya:
"Mas Yulianto. Kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum2 penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, yang suka abuse of power (menyalahgunakan kekuasaan-red)."
"Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia akan dibersihkan."
Kemudian, Hary Tanoe mengirimkan pesan singkat WhatsApp kepada Yulianto pada 7 Januari 2016, berikut isinya:
"Mas Yulianto. Kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman."
"Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik karena ingin membuat Indonesia maju dalam arti yang sesungguhnya, termasuk penegakan hukum yang profesional, tidak transaksional, tidak bertindak semena-mena demi popularitas dan abuse of power."
"Suatu saat saya akan jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia akan berubah dan dibersihkan dari hal-hal yang tidak sebagaimana mestinya. Kasihan rakyat, yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan makin maju."
(maf)