Ketua Umum Perindo Dikriminalisasi karena Makin Terkenal
A
A
A
JAKARTA - Kriminalisasi terhadap Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dinilai karena pria yang akrab disapa HT beserta partainya itu makin terkenal. Sebab, pesan singkat (SMS) Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto tak memiliki unsur ancaman.
Analis Politik Point Indonesia Arif Nurul Imam berpendapat, tidak ada nada ancaman yang disampaikan Hary Tanoesoedibjo melalui SMS kepada Jaksa Yulianto. "Hanya saja, posisi Hary Tanoe hari ini yang makin dikenal publik dan tren Partai Perindo sebagai pendatang baru di blantika politik Indonesia itulah yang menimbulkan kekhawatiran sejumlah kelompok politik," ujarnya kepada SINDOnews, Sabtu (8/7/2017).
Untuk itu, kata dia, kesalahan Hary Tanoesoedibjo dicari-cari oleh lawan politiknya yang khawatir terhadap HT dan Partai Perindo. "Maka dicari-carilah kesalahan, meski dipaksakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Hary Tanoe menegaskan pesan yang dikirim ke Jaksa Yulianto bukanlah ancaman. Pasalnya, Hary Tanoe hanya masyarakat biasa sehingga tidak punya kapasitas untuk mengancam aparat pemerintah.
Dalam SMS yang dikirim pada 5 Januari 2016 dan pesan WhatsApp 7 Januari 2016, Hary Tanoe menegaskan akan memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena (abuse of power), bila suatu saat terpilih menjadi pemimpin negeri ini.
Pernyataan Hary Tanoe mengenai pesan tersebut bukan ancaman, diperkuat dengan keputusan Panja Komisi III DPR RI pada 17 Maret 2016 yang menyimpulkan bahwa kasus SMS dan WA tersebut bukan sebagai ancaman.
Analis Politik Point Indonesia Arif Nurul Imam berpendapat, tidak ada nada ancaman yang disampaikan Hary Tanoesoedibjo melalui SMS kepada Jaksa Yulianto. "Hanya saja, posisi Hary Tanoe hari ini yang makin dikenal publik dan tren Partai Perindo sebagai pendatang baru di blantika politik Indonesia itulah yang menimbulkan kekhawatiran sejumlah kelompok politik," ujarnya kepada SINDOnews, Sabtu (8/7/2017).
Untuk itu, kata dia, kesalahan Hary Tanoesoedibjo dicari-cari oleh lawan politiknya yang khawatir terhadap HT dan Partai Perindo. "Maka dicari-carilah kesalahan, meski dipaksakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Hary Tanoe menegaskan pesan yang dikirim ke Jaksa Yulianto bukanlah ancaman. Pasalnya, Hary Tanoe hanya masyarakat biasa sehingga tidak punya kapasitas untuk mengancam aparat pemerintah.
Dalam SMS yang dikirim pada 5 Januari 2016 dan pesan WhatsApp 7 Januari 2016, Hary Tanoe menegaskan akan memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena (abuse of power), bila suatu saat terpilih menjadi pemimpin negeri ini.
Pernyataan Hary Tanoe mengenai pesan tersebut bukan ancaman, diperkuat dengan keputusan Panja Komisi III DPR RI pada 17 Maret 2016 yang menyimpulkan bahwa kasus SMS dan WA tersebut bukan sebagai ancaman.
(wib)