Senin Depan, DPW Perindo Jateng Gugat Jaksa Yulianto ke Pengadilan
A
A
A
SEMARANG - Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Perindo Jawa Tengah akan menggugat Jaksa Yulianto karena mengaitkan kasus Mobile 8 dengan Partai Perindo. Atas perbuatan Jaksa Yulianto tersebut, Partai Perindo sangat dirugikan.
Ketua DPW Partai Perindo Jateng Siswadi Selodipoero mengatakan, rencananya gugatan akan dilakukan oleh seluru Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang ada di Jawa Tengah hari ini namun batal dilakukan.
Dia menjelaskan, gugatan yang sebelumnya akan dilayangkan masing-masing DPD akan diubah konstruksinya, yakni menjadi hanya DPW yang menggugat sekaligus mewakili seluruh DPD yang ada.
"Rencananya memang hari ini, tapi tidak jadi. Jadi begini, kita mengubah formatnya yang semula masing-masing DPD sekarang hanya DPW, sehinga konstruksi gugatannya dilakukan perubahan. Kemungkinan Senin (10/7) atau Selasa (11/7) gugatan akan kita ajukan," ujarnya saat dihubungi SINDO, Jumat (7/7/2017).
Siswadi melanjutkan, Gugatan yang akan dilayangkan terkait dengan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Yulianto yang mengaitkan kasus Mobile 8 dengan Partai Perindo dimana ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo menjadi saksi.
Dia menilai, tidak ada kaitannya antara Perindo dengan kasus Mobile 8, sehingga Jaksa Yulianto tidak dapat semena-mena mengaitkannya. Dengan dikait-kaitkan dengan kasus Mobile 8 dikhawatirkan, kepercayaan masyarakat terhadap Perindo yang sudah dibangun menjadi luntur dan pada akhirnya akan berdampak terhadap tidak lolosnya Perindo menjadi peserta pemilu.
"Jika sampai Perindo tidak lolos maka akan sangat merugikan, baik secara meteriil muapun imateriil," jelasnya.
Selain mengajukan gugatan terhadap Jaksa Yulianto, DPW Perindo Jateng juga akan menggungat dua stasiun televisi yakni Metro TV biro Semarang dan TV One Biro Semarang. Kedua stasiun televisi swasta itu dinilai memfasilitasi Jaksa Yulianto dalam melakukan tindakan melawan hukum.
"Untuk stasiun televisi akan kita gugat dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP karena memfasilitasi melakukan tindakan pidana, kalau tidak difasilitasi maka Jaksa Yulianto tidak akan bisa melakukan tindakan melawan hukum," tandasnya.
Ketua DPW Partai Perindo Jateng Siswadi Selodipoero mengatakan, rencananya gugatan akan dilakukan oleh seluru Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang ada di Jawa Tengah hari ini namun batal dilakukan.
Dia menjelaskan, gugatan yang sebelumnya akan dilayangkan masing-masing DPD akan diubah konstruksinya, yakni menjadi hanya DPW yang menggugat sekaligus mewakili seluruh DPD yang ada.
"Rencananya memang hari ini, tapi tidak jadi. Jadi begini, kita mengubah formatnya yang semula masing-masing DPD sekarang hanya DPW, sehinga konstruksi gugatannya dilakukan perubahan. Kemungkinan Senin (10/7) atau Selasa (11/7) gugatan akan kita ajukan," ujarnya saat dihubungi SINDO, Jumat (7/7/2017).
Siswadi melanjutkan, Gugatan yang akan dilayangkan terkait dengan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Yulianto yang mengaitkan kasus Mobile 8 dengan Partai Perindo dimana ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo menjadi saksi.
Dia menilai, tidak ada kaitannya antara Perindo dengan kasus Mobile 8, sehingga Jaksa Yulianto tidak dapat semena-mena mengaitkannya. Dengan dikait-kaitkan dengan kasus Mobile 8 dikhawatirkan, kepercayaan masyarakat terhadap Perindo yang sudah dibangun menjadi luntur dan pada akhirnya akan berdampak terhadap tidak lolosnya Perindo menjadi peserta pemilu.
"Jika sampai Perindo tidak lolos maka akan sangat merugikan, baik secara meteriil muapun imateriil," jelasnya.
Selain mengajukan gugatan terhadap Jaksa Yulianto, DPW Perindo Jateng juga akan menggungat dua stasiun televisi yakni Metro TV biro Semarang dan TV One Biro Semarang. Kedua stasiun televisi swasta itu dinilai memfasilitasi Jaksa Yulianto dalam melakukan tindakan melawan hukum.
"Untuk stasiun televisi akan kita gugat dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP karena memfasilitasi melakukan tindakan pidana, kalau tidak difasilitasi maka Jaksa Yulianto tidak akan bisa melakukan tindakan melawan hukum," tandasnya.
(kri)