Wakapolri Abaikan Kasus Kaesang, Hidayat Tempuh Langkah Hukum
A
A
A
JAKARTA - Wakapolri Komjen Pol Syafrudin dinilai kurang cermat jika mengabaikan proses hukum putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep. Atas dasar itu sikap Wakapolri dipersoalkan secara hukum.
Muhammad Hidayat S selaku pelapor dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama yang dilakukan Kaesang Pangarep akan mempersoalkan secara hukum sikap petinggi Polri itu. Menurutnya kurang tepat petinggi Polri menilai laporan yang melibatkan putra Jokowi itu bersifat mengada-ada.
"Dari kasus ini kita tahu, dari Jenderal sampai bawahnya gak becus semua,” ketus Hidayat saat mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jum’at (7/7/2017). (Baca: Dinilai Tak Penting, Wakapolri Abaikan Kasus Kaesang)
Dia berharap melalui langkah hukum yang ditempuhnya internal Polri bersedia memeriksa Wakapolri Komjen Pol Syafrudin. Kedatangannya ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk membuat laporan hukum.
Muhammad Hidayat S selaku pelapor dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama yang dilakukan Kaesang Pangarep akan mempersoalkan secara hukum sikap petinggi Polri itu. Menurutnya kurang tepat petinggi Polri menilai laporan yang melibatkan putra Jokowi itu bersifat mengada-ada.
"Dari kasus ini kita tahu, dari Jenderal sampai bawahnya gak becus semua,” ketus Hidayat saat mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jum’at (7/7/2017). (Baca: Dinilai Tak Penting, Wakapolri Abaikan Kasus Kaesang)
Dia berharap melalui langkah hukum yang ditempuhnya internal Polri bersedia memeriksa Wakapolri Komjen Pol Syafrudin. Kedatangannya ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk membuat laporan hukum.
(kur)