HT Tegaskan Kasus Mobile 8 Sudah Digugurkan Melalui Praperadilan

Kamis, 06 Juli 2017 - 18:46 WIB
HT Tegaskan Kasus Mobile...
HT Tegaskan Kasus Mobile 8 Sudah Digugurkan Melalui Praperadilan
A A A
JAKARTA - Chairman & CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengaku dirinya dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait restitusi pajak Mobile 8.

Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini menegaskan kasus ini tidak ada hubungannya dengan dirinya. Lagipula, kasus ini sudah dihentikan melalui putusan praperadilan pada 29 November 2016.

"Di situ keputusan daripada hakim prapradilan, menyatakan bahwa kasus ini ranah daripada perpajakan, jadi bukan kewenangan dari kejaksaan," jelas HT di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

HT menganggap dirinya diperiksa dalam kasus yang sama yakni mengenai restitusi pajak, di mana kasus ini sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, hakim memutuskan bahwa kasus tersebut bukan kewenangan kejaksaan, melainkan pihak perpajakan. Kendati begitu, HT mengaku tetap taat hukum untuk dimintai keterangan.

"Dan tentunya saya jelaskan kondisinya berbeda. Makanya tadi saya jelaskan agak lama," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0743 seconds (0.1#10.140)