Ketua KPK Pastikan Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus E-KTP
Kamis, 06 Juli 2017 - 14:35 WIB
Ketua KPK Pastikan Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengakui, pihaknya serius mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Keseriusan ini dibuktikan dengan gencarnya KPK memanggil sejumlah saksi yang diduga mengetahui kasus ini.
"Mungkin munculnya tersangka baru, tidak hari ini, tapi segera (diumumkan)," kata Agus usai melantik Dewan Penasihat KPK di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Agus menegaskan, tersangka yang segera diumumkan tersebut terkait kasus e-KTP. Namun begitu, pihaknya enggan menyebutkan secara pasti kapan waktu pengumuman tersangka tersebut.
(Baca juga: Usut Kasus E-KTP, KPK Periksa Tiga Anggota DPR)
Dia juga enggan menyebut identitas calon tersangka apakah dari unsur DPR atau pihak lainnya. Termasuk saat disinggung dari kalangan elite politik. "Ya memang ranah politik, tapi kitakan enggak perlu mengomentari yang politik," ujarnya.
Seperti diketahui, setidaknya dalam sepekan ini, ‎lembaga antikorupsi rajin memanggil sejumlah saksi yang ditengarai mengetahui pembahasan anggaran e-KTP. Bahkan sejumlah saksi yang dipanggil pasca lebaran setidaknya, mereka yang penah disebut-sebut di persidangan menerima aliran dana.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka karena diduga bersama-sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, serta pihak lainnya melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Mungkin munculnya tersangka baru, tidak hari ini, tapi segera (diumumkan)," kata Agus usai melantik Dewan Penasihat KPK di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Agus menegaskan, tersangka yang segera diumumkan tersebut terkait kasus e-KTP. Namun begitu, pihaknya enggan menyebutkan secara pasti kapan waktu pengumuman tersangka tersebut.
(Baca juga: Usut Kasus E-KTP, KPK Periksa Tiga Anggota DPR)
Dia juga enggan menyebut identitas calon tersangka apakah dari unsur DPR atau pihak lainnya. Termasuk saat disinggung dari kalangan elite politik. "Ya memang ranah politik, tapi kitakan enggak perlu mengomentari yang politik," ujarnya.
Seperti diketahui, setidaknya dalam sepekan ini, ‎lembaga antikorupsi rajin memanggil sejumlah saksi yang ditengarai mengetahui pembahasan anggaran e-KTP. Bahkan sejumlah saksi yang dipanggil pasca lebaran setidaknya, mereka yang penah disebut-sebut di persidangan menerima aliran dana.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka karena diduga bersama-sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, serta pihak lainnya melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
(maf)