Usut Kasus E-KTP, KPK Periksa Tiga Anggota DPR

Kamis, 06 Juli 2017 - 13:20 WIB
Usut Kasus E-KTP, KPK...
Usut Kasus E-KTP, KPK Periksa Tiga Anggota DPR
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012.

Dalam kasus ini, penyidik kembali memanggil empat anggota DPR. Politikus Senayan y‎ang bakal diperiksa KPK yakni, Tamsil Linrung, Melchias Marcus Mekeng, dan Agun Gunandjar Sudarsa. Ketiganya bakal diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi," jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2017).

Selain mereka, lembaga antikorupsi juga bakal memeriksa mantan anggota Komisi I DPR Djamal Aziz dan seorang swasta bernama Dinarto Suhartono. Keduanya bakal diperiksa untuk tersangka yang sama. "Mereka juga diperiksa ‎sebagai saksi," ucap Febri.

KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka karena diduga bersama-sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, serta pihak lainnya melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek e-KTP di Kemendagri.

(Baca juga: KPK Periksa Marzuki Alie Terkait Kasus E-KTP)

Atas ulah mereka dan pihak lainnya yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tersebut, negara mengalami kerugian keuangan atau ekonomi sekitar Rp2,3 triliun dari proyek senilai Rp5,9 triliun.

KPK menyangka Andi melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Untuk mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah dokumen hingga dua mobil mewah, yakni Toyota Vellfire dan Land Rover, dari penggeledahan di sebuah rumah di Tebet yang ditempati Inayah, perempuan berparas cantik yang disebut-sebut sebagai istri siri Andi Narogong.

Penyidik juga mencegah Inayah, Raden Gede, dan Ketua DPR RI Setya Novanto bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah selama 6 bulan untuk tersangka Andi Narogong demi kepentingan penyidikan, agar ketika dipanggil untuk dimintai keterangan, mereka tidak sedang berada di luar negeri.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8642 seconds (0.1#10.140)