Kasus SMS, Ada Upaya Membungkus Persoalan Politik ke Wilayah Hukum

Kamis, 06 Juli 2017 - 11:21 WIB
Kasus SMS, Ada Upaya...
Kasus SMS, Ada Upaya Membungkus Persoalan Politik ke Wilayah Hukum
A A A
JAKARTA - Penetapan tersangka Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dalam kasus pesan singkat ke Jaksa Yulianto, ditanggapi berbeda oleh dekan Dekan FISIP Unismuh Luwuk Sulteng, Kisman Karinda.

Menurutnya, kasus ini lebih mengandung unsur politik ketimbang unsur hukum pidana. Hal itu dia ungkapkan saat menjadi narasumber pada diskusi yang digelar sayap Partai Perindo Banggai, Sulteng, yang melaksanakan Debat Publik ‘Menakar Unsur Pidana SMS HT ke Jaksa Yulianto’.

"Jika dilihat dari unsur pidana, saya secara pribadi tidak melihat mengarah ke ancaman. Tapi dilihat dari sisi politik, itu bisa jadi batu sandungan bagi Hary Tanoesoedibjo, sebuah benturan kekuasaan," ungkap Kisman Karinda, di Kedai Kopi Dien samping SPBU Simpong, Kabupaten Banggai, Sulteng, kemarin.

(Baca juga: Pengamat Duga Ada Motif Lain di Balik Kriminalisasi Ketum Perindo)

Kriminalisasi yang dialami menurut dia, tak lepas dari dinamika politik pasca pemilihan gubernur DKI Jakarta. Bola panas kali ini mengarah ke Hary Tanoesoedibjo, setelah Ahok tumbang. "Yang berikut, saya melihat ada upaya membungkus persoalan politik ke wilayah hukum," imbuh Kisman.

Sementara itu, praktisi hukum pidana Nasrun Hipan, pada intinya dia menyebut kasus ini dari segi hukum asas kepastian terpenuhi, namun dari asas keadilan tidak memenuhi unsur pidana.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1284 seconds (0.1#10.140)