KPK Tahan Gubernur Sultra

Rabu, 05 Juli 2017 - 22:48 WIB
KPK Tahan Gubernur Sultra
KPK Tahan Gubernur Sultra
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, Rabu (5/7/2017). Nur Alam ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua dalam kapasitas sebagai tersangka kasus korupsi terkait izin pertambangan.

Nur Alam adalah tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 828 tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan seluas 3.024 hektare (ha), SK Nomor 815 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi seluas 3.084 ha, dan SK Nomor 435 tentang Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) seluas 3.084 ha di Kabupaten Buton dan Bombana 2008-2014. Izin PT AHB diduga diakuisisi PT Billy Indonesia.

‎Dari temuan KPK, negara mengalami kerugian negara sekitar Rp3,1 triliun dari korupsi tersebut. Status tersangka Nur Alam diteken pimpinan KPK dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tanggal 15 Agustus 2016.

Pada hari ini, Nur Alam memenuhi panggilan penyidik KPK sekitar pukul 13.05 WIB. Politikus PAN ini datang didampingi beberapa staf, kerabat, pengawal, dan tim kuasa hukumnya.

Sebelum datang, para pendukungnya sudah lebih dulu berada di pelataran Gedung KPK. Setelah lebih dari tujuh jam menjalani pemeriksaan, pukul 20.21 WIB Nur Alam sudah terlihat di tangga turun dari lantai dua mengenakan rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam.

Nur Alam yang didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Ahmad Rifa'i kemudian keluar dari ruang steril. Saat Nur Alam keluar, para pendukungnya terlihat menangis dan berusaha memeluk Nur Alam.

Nur Alam terus menunduk menerobos kerumunan wartawan. Dia hanya sesekali mengangkat kepala dan menoleh saat ditanya tentang pemeriksaan dan penahanannya. Selebihnya, Nur Alam tutup mulut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik melakukan ‎pemeriksaan intensif terhadap Nur Alam sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan IUP pertambangan Provinsi Sultra seluas total 6.108 ha di Kabupaten Buton dan Bombana 2008-2014.

Febri mengatakan, penyidik kemudian memutuskan melakukan penahanan terhadap Nur Alam. "KPK melakukan penahanan terhadap tersangka NA untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Dia menjelaskan, saat pemeriksaan, penyidik mengonfirmasi Nur Alam terkait sejumlah hal. Di antaranya, bukti-bukti yang sebelumnya dan terbaru yang didapatkan penyidik KPK.

"Juga keterangan-keterangan saksi-saksi yang pada dasarnya kita ingin terus memastikan dan memperdalam indikasi perbuatan tersangka dalam konteks kasus korupsi ini," katanya.

Febri mengungkapkan, Nur Alam sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2016. Nur Alam disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0628 seconds (0.1#10.140)