Polisi Sebut Status Pelapor Kaesang Tersangka Ujaran Kebencian
A
A
A
BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota mengungkapkan pelapor putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang, Muhammad Hidayat Situmorang masih sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial beberapa waktu lalu. Bahkan, kasus ujaran kebencian tersebut masih ditangani Polda Metro Jaya.
”Muhammad Hidayat Situmorang (MHS) adalah tersangka kasus ujaran kebencian terhadap petinggi Polri, yang bersangkutan sempat ditahan, namun MHS mendapatkan penangguhan dari kasus hukum tersebut,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar kepada wartawan di Bekasi, Rabu (5/7).
Penangguhan penahanan tersangka karena Hari Raya Idul Fitri. Pelapor terkena pasal ujaran kebencian pada aksi bela Islam 411 lalu, karena mengolok-olok anggota Polri.
"Dia memasukkan konten salah satu petinggi Polri, dan kasusnya masih berjalan hingga kini,” katanya.
Meski demikian, kata dia, pihak kepolisian tetap menindaklanjuti kasus pelaporan yang dilakukan Muhammad Hidayat Situmorang. Hanya saja, kata dia, pihaknya masih mendalami pelaporan tersebut dengan melibatkan ahli teknologi informasi dan Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, lanjut dia, pihak kepolisian sudah meminta dan menjadwalkan pelapor untuk memberikan keterangan terkait laporannya tersebut. Selain itu, Hero menilai ada beberapa kejanggalan potongan video dari YouTube tersebut.
”Masih kita dalami kasus ini,” tegasnya.
”Muhammad Hidayat Situmorang (MHS) adalah tersangka kasus ujaran kebencian terhadap petinggi Polri, yang bersangkutan sempat ditahan, namun MHS mendapatkan penangguhan dari kasus hukum tersebut,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar kepada wartawan di Bekasi, Rabu (5/7).
Penangguhan penahanan tersangka karena Hari Raya Idul Fitri. Pelapor terkena pasal ujaran kebencian pada aksi bela Islam 411 lalu, karena mengolok-olok anggota Polri.
"Dia memasukkan konten salah satu petinggi Polri, dan kasusnya masih berjalan hingga kini,” katanya.
Meski demikian, kata dia, pihak kepolisian tetap menindaklanjuti kasus pelaporan yang dilakukan Muhammad Hidayat Situmorang. Hanya saja, kata dia, pihaknya masih mendalami pelaporan tersebut dengan melibatkan ahli teknologi informasi dan Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, lanjut dia, pihak kepolisian sudah meminta dan menjadwalkan pelapor untuk memberikan keterangan terkait laporannya tersebut. Selain itu, Hero menilai ada beberapa kejanggalan potongan video dari YouTube tersebut.
”Masih kita dalami kasus ini,” tegasnya.
(kri)