Eks Menteri PAN-RB Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP

Rabu, 05 Juli 2017 - 14:52 WIB
Eks Menteri PAN-RB Diperiksa...
Eks Menteri PAN-RB Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012.

Dalam kasus ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Taufiq Effendi. Dia bakal diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Yang bersangkutan (Taufiq) diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2017).

Selain Taufiq, diketahui lembaga antirasuah ini juga memanggil sejumlah saksi untuk tersangka yang sama diantaranya, Menkumham Yasonna Laoly dan tiga mantan anggota Komisi II DPR‎ yakni Arif Wibowo, Teguh Juwarno, dan Rindoko Dahono Wingit.

KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka karena diduga bersama-sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, serta pihak lainnya, melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek e-KTP di Kemendagri.

(Baca juga: Kembangkan Kasus E-KTP, KPK Kembali Periksa Menkumham)

Atas ulah mereka dan pihak lainnya yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tersebut, negara mengalami kerugian keuangan atau ekonomi sekitar Rp2,3 triliun dari proyek senilai Rp5,9 triliun.

KPK menyangka Andi melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Untuk mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah dokumen hingga dua mobil mewah, yakni Toyota Vellfire dan Land Rover, dari penggeledahan di sebuah rumah di Tebet yang ditempati Inayah, perempuan berparas cantik ini yang disebut-sebut sebagai istri siri Andi Narogong.

Penyidik juga mencegah Inayah, Raden Gede, dan Ketua DPR Setya Novanto bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah selama 6 bulan untuk tersangka Andi Narogong demi kepentingan penyidikan, agar ketika dipanggil untuk dimintai keterangan, mereka tidak sedang berada di luar negeri.
(maf)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved