Diperiksa KPK, Gubernur Sultra Nur Alam Bawa Puluhan Pendukung
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nur Alam bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan penerbitan izin usaha pertambangan di Provinsi Sultra tahun 2008-2014.
Nur Alam memang dijadwalkan KPK akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya. "Dia (Nur Alam) diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2017).
Nur Alam sendiri diketahui beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. Nur Alam hari ini datang ke Gedung KPK mengenakan kemeja motif batik warna merah-cokelat. Ia datang bersama kuasa hukum dan sejumlah 'pendukungnya'.
Dari pantauan SINDOnews, para pendukung Nur Alam sempat masuk ke Gedung KPK. Namun akhirnya diminta keluar karena yang diperbolehkan masuk hanya Nur Alam dan kuasa hukumnya.
Dalam kasusnya, Nur Alam sendiri sempat mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun, praperadilan tersebut ditolak majelis hakim.
Nur Alam memang dijadwalkan KPK akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya. "Dia (Nur Alam) diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2017).
Nur Alam sendiri diketahui beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. Nur Alam hari ini datang ke Gedung KPK mengenakan kemeja motif batik warna merah-cokelat. Ia datang bersama kuasa hukum dan sejumlah 'pendukungnya'.
Dari pantauan SINDOnews, para pendukung Nur Alam sempat masuk ke Gedung KPK. Namun akhirnya diminta keluar karena yang diperbolehkan masuk hanya Nur Alam dan kuasa hukumnya.
Dalam kasusnya, Nur Alam sendiri sempat mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun, praperadilan tersebut ditolak majelis hakim.
(kri)