Kasus SMS Hary Tanoe Bisa Jadi Bumerang bagi Penegak Hukum

Rabu, 05 Juli 2017 - 06:01 WIB
Kasus SMS Hary Tanoe...
Kasus SMS Hary Tanoe Bisa Jadi Bumerang bagi Penegak Hukum
A A A
JAKARTA - Langkah Polri menetapkan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka atas laporan Jaksa Yulianto terus menuai kritik.

Kali ini kritik datang dari Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Riyan Hidayat.

Menurut dia, penegak hukum perlu lebih cermat dan bijak sebelum menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka. Dia mengatakan perlu kajian mendalam, baik dari para pakar hukum maupun ahli bahasa dan pakar psikologi.

"Misalnya, benarkah SMS HT ini mengandung unsur ancaman dari sisi hukumnya?" kata Riyan kepada SINDOnews, Selasa 4 Juli 2017. (Baca juga: Pakar Hukum Pidana: SMS Ketum Perindo Tak Mengandung Unsur Pidana )

Apalagi, lanjut dia, tuduhan ancaman berbentuk tekstual, bukan verbal secara langsung. Lagipula, kata dia, sulit untuk mengidentifikasi "nada atau intonasi" seseorang dalam mengirim pesan teks.

"Sekali lagi ini susah dibuktikan, sehingga penetapan HT sebagai tersangka ini sangat terburu-buru dan seolah ada kekhawatiran politik tertentu," ujarnya.

Alhasil, menurut dia, wajar jika banyak opini yang menilai kasus SMS yang dilaporkan Jaksa Yulianto itu sangat politis. "Penetapan tersangka yang terburu-buru ini berpotensi menjadi bumerang bagi penegak hukum," ungkap Riyan.

Apalagi, kata dia, jika penetapan tersangka digugurkan dalam sidang praperadilan. Hal tersebut dikatakannya akan membuat citra penegak hukum menjadi buruk.

"Untuk itulah kami ingatkan agar penegak hukum harus hati-hati dan cermat dalam menyelesaikan suatu kasus. Jangan sampai salah hitung apalagi salah baca," ujarnya.

Menurut penilaiannya tidak ada unsur ancaman dalam SMS Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto. Dia pun tidak menampik adanya nuansa politis di balik kasus ini. Terlebih, kata dia, tahun 2017, 2018 bahkan 2019 adalah tahun-tahun politik.

Riyan berharap pemerintah lebih fokus untuk menuntaskan pekerja-pekerjaan yang belum diselesaikan. Jangan sampai negara ini selalu saja disibukkan dengan kisruh politik berkepanjangan.

Dia juga mengingatkan penegak hukum untuk menjalankan tugas penegakan hukum secara adil. "Jangan ada kesan kriminalisasi terhadap siapa pun," ujar Riyan.
(dam)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved