Keluarga Minta DPR Bantu Pembebasan Empat Mahasiswa RI di Mesir
A
A
A
JAKARTA - Orangtua empat mahasiswa Indonesia yang ditahan Pemerintah Mesir meminta bantuan DPR untuk berupaya membebaskan mereka.
Orangtua juga berharap DPR dengan kewenangannya membantu empat mahasiswa Al Azhar University itu agar tidak dideportasi.
"Dengan segala kewenangan dan otoritas yang dimiliki agar dapat membantu memfasilitasi diplomasi politik dan memberi masukan kepada pihak-pihak terkait," kata kuasa hukum empat mahasiswa Al Azhar University asal Indonesia, Hery Susetyo dan Syaefullah Hamid dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Selasa (4/7/2017).
Adapun empat mahasiswa yang ditahan Pemerintah Mesir, yakni Adi Kurniawan, Achmad Afandy, Rifai Mujahidin Al-HAq, Mufqi Al-Banna.
Mereka telah ditahan sejak 3,4, dan 6 Juni 2017 setelah ditangkap di Kota Samanhud, Mesir oleh kepolisian. "Tanpa alasan hukum yang jelas baik melalui lisan maupun keterangan tertulis," kata kuasa hukum orangtua mahasiswa.
Kuasa hukum juga menyatakan tidak ada informasi resmi dari otoritas mesir yang disampaikan kepada keluarga mengenai keberadaan dan kondisi keempat mahasiswa, termasuk menyangkut penyebab penangkapan dan penahanan, termasuk kapan akan dibebaskan.
Kuasa hukum menjelaskan tentang sinyalemen alasan penangkapan keempat mahasiswa ditangkap karena masuk wilayah terlarang.
Menurut kuasa hukum, sampai saat ini tidak pernah ada suarat edaran ataupun pernyataan dari Pemerintah Mesir bahwa Samanhud adalah wilayah terlarang.
"Warga negara asing selama ini ke Samanhud bebas dan aman bisa mengendarai kereta, bus, atau kendaraan pribadi, tidak ada checkpoints sebagai tanda wilayah itu rawan atau bahkan terlarang," katanya.
Kuasa hukum mengakui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo telah mengirimkan staf diplomatik untuk menjenguk keempat mahasiswa yang ditahan.
KBRI juga telah mengonfirmasi kepada Universitas Al Azhar bahwa keempatnya resmi mahasiswa universitas tersebut. "KBRI juga telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Dalam Negeri dan state security untuk menotifikasi keberadaan keempat anak kita dengan surat-suarat paspor dan izin tinggal di Mesir yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah."
Adapun alasan utama keempat mahasiswa memilih bermukim di Samanhud, kata kuasa hukum, karena biaya hidup lebih murah dibandingkan di Kairo. Tidak hanya itu, suasana di Samanhud dikatakannya juga lebih baik untuk menghafal Alquran dan belajar ilmu-ilmu Islam.
Kuasa hukum orangtua mahasiwa telah mengadukan kasus ini kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota Komisi I DPR Sukamta, Senin 3 Juli 2017.
Kepada Fadli dan Sukamta, kuasa hukum keluarga berharap DPR membantu memfasiliasi diplomasi politik agar pihak terkait tidak mendeportasi keempat mahasiswa.
"Karena tidak ada dasar hukum dan sangkaan pidana yang layak dijatuhkan kepada mereka sesuai hukum nasional mesir maupun hukum internasional," kata kuasa hukum.
DPR juga diminta untuk ikut mengawal intensif seluruh proses ketidakjelasan hukum yang sedang dialami keempat mahasiswa.
Orangtua juga berharap DPR dengan kewenangannya membantu empat mahasiswa Al Azhar University itu agar tidak dideportasi.
"Dengan segala kewenangan dan otoritas yang dimiliki agar dapat membantu memfasilitasi diplomasi politik dan memberi masukan kepada pihak-pihak terkait," kata kuasa hukum empat mahasiswa Al Azhar University asal Indonesia, Hery Susetyo dan Syaefullah Hamid dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Selasa (4/7/2017).
Adapun empat mahasiswa yang ditahan Pemerintah Mesir, yakni Adi Kurniawan, Achmad Afandy, Rifai Mujahidin Al-HAq, Mufqi Al-Banna.
Mereka telah ditahan sejak 3,4, dan 6 Juni 2017 setelah ditangkap di Kota Samanhud, Mesir oleh kepolisian. "Tanpa alasan hukum yang jelas baik melalui lisan maupun keterangan tertulis," kata kuasa hukum orangtua mahasiswa.
Kuasa hukum juga menyatakan tidak ada informasi resmi dari otoritas mesir yang disampaikan kepada keluarga mengenai keberadaan dan kondisi keempat mahasiswa, termasuk menyangkut penyebab penangkapan dan penahanan, termasuk kapan akan dibebaskan.
Kuasa hukum menjelaskan tentang sinyalemen alasan penangkapan keempat mahasiswa ditangkap karena masuk wilayah terlarang.
Menurut kuasa hukum, sampai saat ini tidak pernah ada suarat edaran ataupun pernyataan dari Pemerintah Mesir bahwa Samanhud adalah wilayah terlarang.
"Warga negara asing selama ini ke Samanhud bebas dan aman bisa mengendarai kereta, bus, atau kendaraan pribadi, tidak ada checkpoints sebagai tanda wilayah itu rawan atau bahkan terlarang," katanya.
Kuasa hukum mengakui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo telah mengirimkan staf diplomatik untuk menjenguk keempat mahasiswa yang ditahan.
KBRI juga telah mengonfirmasi kepada Universitas Al Azhar bahwa keempatnya resmi mahasiswa universitas tersebut. "KBRI juga telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Dalam Negeri dan state security untuk menotifikasi keberadaan keempat anak kita dengan surat-suarat paspor dan izin tinggal di Mesir yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah."
Adapun alasan utama keempat mahasiswa memilih bermukim di Samanhud, kata kuasa hukum, karena biaya hidup lebih murah dibandingkan di Kairo. Tidak hanya itu, suasana di Samanhud dikatakannya juga lebih baik untuk menghafal Alquran dan belajar ilmu-ilmu Islam.
Kuasa hukum orangtua mahasiwa telah mengadukan kasus ini kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota Komisi I DPR Sukamta, Senin 3 Juli 2017.
Kepada Fadli dan Sukamta, kuasa hukum keluarga berharap DPR membantu memfasiliasi diplomasi politik agar pihak terkait tidak mendeportasi keempat mahasiswa.
"Karena tidak ada dasar hukum dan sangkaan pidana yang layak dijatuhkan kepada mereka sesuai hukum nasional mesir maupun hukum internasional," kata kuasa hukum.
DPR juga diminta untuk ikut mengawal intensif seluruh proses ketidakjelasan hukum yang sedang dialami keempat mahasiswa.
(dam)