Pelaporan SMS Hary Tanoe Dinilai Lebih karena Faktor Emosi

Selasa, 04 Juli 2017 - 20:30 WIB
Pelaporan SMS Hary Tanoe...
Pelaporan SMS Hary Tanoe Dinilai Lebih karena Faktor Emosi
A A A
BANDUNG - Pakar Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menyayangkan persoalan SMS Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto dibawa ke jalur hukum.

Apalagi isi SMS atau pesan singkat terhadap jaksa Yulianto tidak mengandung unsur ancaman. Dia menduga dibawanya SMS itu ke jalur hukum semata-mata faktor ketersinggungan.

"Saya menduga Jaksa Yulianto tersinggung oleh SMS itu. Ketersinggungan itu diekspresikan dengan ancaman hukum oleh dia (Yulianto) seolah-olah itu akan bisa diselesaikan secara hukum, padahal cuma ketersinggungan saja," ujar Asep, Selasa (4/7/2017). (Baca juga: Pakar Hukum Pidana: SMS Ketum Perindo Tidak Mengandung Unsur Pidana )

Soal ketersinggungan itu, menurut dia, tidak harus diselesaikan melalui jalur hukum. Harusnya, kata dia, Yulianto menempuh jalan lain, misalnya meminta klarifikasi lebih dahulu untuk membahas terkait isi SMS tersebut. "Rupanya itu tidak dilakukan karena dia emosi, karena dia merasa terganggu," ucapnya.

Dia pun membandingkan SMS yang dialamatkan HT kepada Yulianto dengan sejumlah pihak yang menyatakan kritik terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

"SMS (HT kepada Yulianto) itu masih sopan. Bandingkan ke Jokowi, ke Tito seperti apa. Kalau melihat isi SMS (HT kepada Yulianto), itu tidak ada apa-apanya, masa yang begitu jadi pidana. Apalagi UU ITE, undang-undang yang sangat serius," tutur Asep.

Dia justru menduga HT diintai untuk dijerat hukum dengan alasan tertentu. Pasalnya, kata dia, tidak ada bukti yang bisa menyeret HT ke dalam ranah hukum.

Adanya SMS kepada Yulianto pun seolah jadi momentum yang digunakan untuk menyeret HT ke jalur hukum. "Nah, momentum (SMS) ini yang dipakai," kata Asep.
(dam)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Berita Terkini
Prabowo Cerita di Depan...
Prabowo Cerita di Depan Modi, Mengaku Punya DNA India
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved