Pelaporan SMS Hary Tanoe Dinilai Lebih karena Faktor Emosi
Selasa, 04 Juli 2017 - 20:30 WIB
Pelaporan SMS Hary Tanoe Dinilai Lebih karena Faktor Emosi
A
A
A
BANDUNG - Pakar Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menyayangkan persoalan SMS Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto dibawa ke jalur hukum.
Apalagi isi SMS atau pesan singkat terhadap jaksa Yulianto tidak mengandung unsur ancaman. Dia menduga dibawanya SMS itu ke jalur hukum semata-mata faktor ketersinggungan.
"Saya menduga Jaksa Yulianto tersinggung oleh SMS itu. Ketersinggungan itu diekspresikan dengan ancaman hukum oleh dia (Yulianto) seolah-olah itu akan bisa diselesaikan secara hukum, padahal cuma ketersinggungan saja," ujar Asep, Selasa (4/7/2017). (Baca juga: Pakar Hukum Pidana: SMS Ketum Perindo Tidak Mengandung Unsur Pidana )
Soal ketersinggungan itu, menurut dia, tidak harus diselesaikan melalui jalur hukum. Harusnya, kata dia, Yulianto menempuh jalan lain, misalnya meminta klarifikasi lebih dahulu untuk membahas terkait isi SMS tersebut. "Rupanya itu tidak dilakukan karena dia emosi, karena dia merasa terganggu," ucapnya.
Dia pun membandingkan SMS yang dialamatkan HT kepada Yulianto dengan sejumlah pihak yang menyatakan kritik terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
"SMS (HT kepada Yulianto) itu masih sopan. Bandingkan ke Jokowi, ke Tito seperti apa. Kalau melihat isi SMS (HT kepada Yulianto), itu tidak ada apa-apanya, masa yang begitu jadi pidana. Apalagi UU ITE, undang-undang yang sangat serius," tutur Asep.
Dia justru menduga HT diintai untuk dijerat hukum dengan alasan tertentu. Pasalnya, kata dia, tidak ada bukti yang bisa menyeret HT ke dalam ranah hukum.
Adanya SMS kepada Yulianto pun seolah jadi momentum yang digunakan untuk menyeret HT ke jalur hukum. "Nah, momentum (SMS) ini yang dipakai," kata Asep.
Apalagi isi SMS atau pesan singkat terhadap jaksa Yulianto tidak mengandung unsur ancaman. Dia menduga dibawanya SMS itu ke jalur hukum semata-mata faktor ketersinggungan.
"Saya menduga Jaksa Yulianto tersinggung oleh SMS itu. Ketersinggungan itu diekspresikan dengan ancaman hukum oleh dia (Yulianto) seolah-olah itu akan bisa diselesaikan secara hukum, padahal cuma ketersinggungan saja," ujar Asep, Selasa (4/7/2017). (Baca juga: Pakar Hukum Pidana: SMS Ketum Perindo Tidak Mengandung Unsur Pidana )
Soal ketersinggungan itu, menurut dia, tidak harus diselesaikan melalui jalur hukum. Harusnya, kata dia, Yulianto menempuh jalan lain, misalnya meminta klarifikasi lebih dahulu untuk membahas terkait isi SMS tersebut. "Rupanya itu tidak dilakukan karena dia emosi, karena dia merasa terganggu," ucapnya.
Dia pun membandingkan SMS yang dialamatkan HT kepada Yulianto dengan sejumlah pihak yang menyatakan kritik terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
"SMS (HT kepada Yulianto) itu masih sopan. Bandingkan ke Jokowi, ke Tito seperti apa. Kalau melihat isi SMS (HT kepada Yulianto), itu tidak ada apa-apanya, masa yang begitu jadi pidana. Apalagi UU ITE, undang-undang yang sangat serius," tutur Asep.
Dia justru menduga HT diintai untuk dijerat hukum dengan alasan tertentu. Pasalnya, kata dia, tidak ada bukti yang bisa menyeret HT ke dalam ranah hukum.
Adanya SMS kepada Yulianto pun seolah jadi momentum yang digunakan untuk menyeret HT ke jalur hukum. "Nah, momentum (SMS) ini yang dipakai," kata Asep.
(dam)