Cenderung Berpolitik, Jaksa Agung Dinilai Layak Di-Reshuffle
A
A
A
JAKARTA - Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto mengatakan, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo layak untuk dicopot atau di-reshuffle oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Karena dia menilai ada tendensi politik saat Kejaksaan menangani sejumlah kasus, seperti kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan kasus dugaan ancaman melalui SMS yang dituduhkan kepada Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT).
"Nah, Jaksa Agung hari ini sangat pantas dan layak di-reshuffle. Diganti karena Prasetyo kader partai politik (parpol) Nasdem," ujar Andrianto saat dihubungi Okezone, Selasa (4/7/2017).
Menurut Andrianto, sulit bila Kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum menjaga independensinya bila Jaksa Agung sebagai pucuk pimpinannya berasal dari unsur parpol.
"Dengan waktu yang tersisa ini, Presiden Joko Widodo harus benahi sektor hukum utamanya ganti Prasetyo sebagai jaksa," tegasnya.
Sekadar diketahui, karena SMS tersebut, Hary Tanoe disangka melanggar Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hari ini, Selasa 4 Juli 2017, Hary Tanoe akan diperiksa perdana sebagai tersangka.
Meski begitu, ahli bahasa, pakar hukum, dan beberapa tokoh menilai SMS Hary Tanoe kepada Yulianto tak bermuatan ancaman. Mereka menilai saat ini tengah terjadi kriminalisasi kepada Hary Tanoe.
Karena dia menilai ada tendensi politik saat Kejaksaan menangani sejumlah kasus, seperti kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan kasus dugaan ancaman melalui SMS yang dituduhkan kepada Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT).
"Nah, Jaksa Agung hari ini sangat pantas dan layak di-reshuffle. Diganti karena Prasetyo kader partai politik (parpol) Nasdem," ujar Andrianto saat dihubungi Okezone, Selasa (4/7/2017).
Menurut Andrianto, sulit bila Kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum menjaga independensinya bila Jaksa Agung sebagai pucuk pimpinannya berasal dari unsur parpol.
"Dengan waktu yang tersisa ini, Presiden Joko Widodo harus benahi sektor hukum utamanya ganti Prasetyo sebagai jaksa," tegasnya.
Sekadar diketahui, karena SMS tersebut, Hary Tanoe disangka melanggar Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hari ini, Selasa 4 Juli 2017, Hary Tanoe akan diperiksa perdana sebagai tersangka.
Meski begitu, ahli bahasa, pakar hukum, dan beberapa tokoh menilai SMS Hary Tanoe kepada Yulianto tak bermuatan ancaman. Mereka menilai saat ini tengah terjadi kriminalisasi kepada Hary Tanoe.
(maf)