Reputasi Jadi Taruhan, Polisi Disarankan Hentikan Kasus SMS

Senin, 03 Juli 2017 - 22:06 WIB
Reputasi Jadi Taruhan,...
Reputasi Jadi Taruhan, Polisi Disarankan Hentikan Kasus SMS
A A A
JAKARTA - Mabes Polri disarankan untuk mengkaji ulang keputusan tentang penetapan tersangka Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.

Pasalnya tuduhan Jaksa Yulianto yang menyatakan Hary Tanoe mengancam melalui SMS atau pesan singkat sangat mudah digugurkan oleh pengadilan melalui sidang gugatan praperadilan. (Baca juga: Pakar Hukum Al-Azhar: Barang Bukti Tak Cukup, Kasus SMS HT Bisa Dihentikan )

Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia K‎oalisi Mahasiswa Islam Indonesia (KMII) Asep Ubaidilah mengatakan, lebih tepat penyidik Bareskrim Polri menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus yang berasal dari laporan Jaksa Yulianto itu.

"Kalau Pak Hary Tanoe menang atas praperadilannya nanti yang reputasi dan kredibilitas dipertanyakan kan pihak penegak hukum," ujar Asep saat jumpa pers di Kopi Perjuangan, Jalan Proklamasi Nomor 61, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).

Menurut dia, SMS Hary Tanoe kepada Jaksa Yulianto tidak memenuhi unsur Pasal 29 junto 45 b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ‎Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebab, kata dia, arti kata ancaman berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia maupun kamus hukum adalah menyatakan maksud melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan atau mencelakakan pihak lain.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1242 seconds (0.1#10.140)