Prosedur Pengusutan SMS Ketum Perindo Dipertanyakan

Senin, 03 Juli 2017 - 19:12 WIB
Prosedur Pengusutan...
Prosedur Pengusutan SMS Ketum Perindo Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Langkah Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka terkait laporan Jaksa Yulianto dinilai tidak melalui standar operasional prosedur (SOP).

Penetapan tersangka itu dicurigai tidak melibatkan ahli forensik dari internal Polri maupun pakar digital forensik di luar Polri.

Ketua bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Koalisi Mahasiswa Islam Indonesia (KMII) Asep Ubaidilah menilai hasil penyidikan di laboratorium forensik komputer terkait laporan Jaksa Yulianto perlu diketahui.

"Di situ kan dihadirkan pakar bahasa, baik dari internal Polri maupun eksternal Polri kan seperti itu, ini kan sebenarnya sudah SOP, FBI pun melakukan demikian untuk menetapkan tersangka jika yang didugakan itu berhubungan digital," kata Asep ‎di Kopi Perjuangan, Jalan Proklamasi Nomor 61, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017). (Baca juga: Pakar Hukum Pidana: SMS Ketum Perindo Tak Mengandung Unsur Pidana )

Untuk itu, kata dia, penyidik Bareskrim Polri jangan hanya melihat konten SMS atau pesan singkat tanpa mengumpulkan bukti-bukti lain yang cukup. Apalagi, kata dia, jika penetapan tersangka dilakukan secara instan.

Menurut dia, Polri harus benar-benar memastikan sudah melalui proses hukum yang benar dalam melakukan penetapan tersangka. "Dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved