Prosedur Pengusutan SMS Ketum Perindo Dipertanyakan
A
A
A
JAKARTA - Langkah Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka terkait laporan Jaksa Yulianto dinilai tidak melalui standar operasional prosedur (SOP).
Penetapan tersangka itu dicurigai tidak melibatkan ahli forensik dari internal Polri maupun pakar digital forensik di luar Polri.
Ketua bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Koalisi Mahasiswa Islam Indonesia (KMII) Asep Ubaidilah menilai hasil penyidikan di laboratorium forensik komputer terkait laporan Jaksa Yulianto perlu diketahui.
"Di situ kan dihadirkan pakar bahasa, baik dari internal Polri maupun eksternal Polri kan seperti itu, ini kan sebenarnya sudah SOP, FBI pun melakukan demikian untuk menetapkan tersangka jika yang didugakan itu berhubungan digital," kata Asep di Kopi Perjuangan, Jalan Proklamasi Nomor 61, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017). (Baca juga: Pakar Hukum Pidana: SMS Ketum Perindo Tak Mengandung Unsur Pidana )
Untuk itu, kata dia, penyidik Bareskrim Polri jangan hanya melihat konten SMS atau pesan singkat tanpa mengumpulkan bukti-bukti lain yang cukup. Apalagi, kata dia, jika penetapan tersangka dilakukan secara instan.
Menurut dia, Polri harus benar-benar memastikan sudah melalui proses hukum yang benar dalam melakukan penetapan tersangka. "Dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tuturnya.
Penetapan tersangka itu dicurigai tidak melibatkan ahli forensik dari internal Polri maupun pakar digital forensik di luar Polri.
Ketua bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Koalisi Mahasiswa Islam Indonesia (KMII) Asep Ubaidilah menilai hasil penyidikan di laboratorium forensik komputer terkait laporan Jaksa Yulianto perlu diketahui.
"Di situ kan dihadirkan pakar bahasa, baik dari internal Polri maupun eksternal Polri kan seperti itu, ini kan sebenarnya sudah SOP, FBI pun melakukan demikian untuk menetapkan tersangka jika yang didugakan itu berhubungan digital," kata Asep di Kopi Perjuangan, Jalan Proklamasi Nomor 61, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017). (Baca juga: Pakar Hukum Pidana: SMS Ketum Perindo Tak Mengandung Unsur Pidana )
Untuk itu, kata dia, penyidik Bareskrim Polri jangan hanya melihat konten SMS atau pesan singkat tanpa mengumpulkan bukti-bukti lain yang cukup. Apalagi, kata dia, jika penetapan tersangka dilakukan secara instan.
Menurut dia, Polri harus benar-benar memastikan sudah melalui proses hukum yang benar dalam melakukan penetapan tersangka. "Dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tuturnya.
(dam)