Kasus SMS Ketum Perindo Bukan Murni Perkara Hukum

Senin, 03 Juli 2017 - 12:49 WIB
Kasus SMS Ketum Perindo...
Kasus SMS Ketum Perindo Bukan Murni Perkara Hukum
A A A
JAKARTA - DPD Partai Perindo Jakarta Timur mengumpulkan petisi dengan tanda tangan di kain putih serta KTP dukungan untuk menghentikan kasus kriminilalisasi terhadap Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT).

Ketua DPD Perindo Jakarta Timur Berman Nainggolan mengatakan, pengurus DPD Perindo Jakarta Timur menandatangani petisi di kain putih, untuk menghentikan kriminalisasi terhadap HT.

"Setiap DPC kecamatan, 10 posko didirikan ada sekitar 4.500 KTP, bukan hanya tanda tangan saja," kata Berman di Jakarta, Senin (3/7/2017).

Menurut Berman, masyarakat sudah pintar sehingga mereka mendukung untuk stop kriminiliasai terhadap HT. Karena menurutnya, kasus ini adalah titipan.

"Harapan saya adalah besok stop kasus ini dan selesaikan kasus ini. Kasus ini adalah tidak murni kasus hukum," tegasnya.

(Baca juga: Pemerintah Jangan Pura-pura Tuli dengan Segala Kriminalisasi Hukum)

Selain itu, dia juga meminta Jaksa Agung M Prasetyo harus diberhentikan. Di mana Prasetyo sempat mengatakan HT sudah tersangka, padahal saat itu Bareskrim Polri membantahnya.

"Kami tentunya akan melakukan pengawalan kasus ini," tukasnya.
(maf)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Berita Terkini
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved