Kasus SMS Ketum Perindo Bukan Murni Perkara Hukum

Senin, 03 Juli 2017 - 12:49 WIB
Kasus SMS Ketum Perindo Bukan Murni Perkara Hukum
Kasus SMS Ketum Perindo Bukan Murni Perkara Hukum
A A A
JAKARTA - DPD Partai Perindo Jakarta Timur mengumpulkan petisi dengan tanda tangan di kain putih serta KTP dukungan untuk menghentikan kasus kriminilalisasi terhadap Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT).

Ketua DPD Perindo Jakarta Timur Berman Nainggolan mengatakan, pengurus DPD Perindo Jakarta Timur menandatangani petisi di kain putih, untuk menghentikan kriminalisasi terhadap HT.

"Setiap DPC kecamatan, 10 posko didirikan ada sekitar 4.500 KTP, bukan hanya tanda tangan saja," kata Berman di Jakarta, Senin (3/7/2017).

Menurut Berman, masyarakat sudah pintar sehingga mereka mendukung untuk stop kriminiliasai terhadap HT. Karena menurutnya, kasus ini adalah titipan.

"Harapan saya adalah besok stop kasus ini dan selesaikan kasus ini. Kasus ini adalah tidak murni kasus hukum," tegasnya.

(Baca juga: Pemerintah Jangan Pura-pura Tuli dengan Segala Kriminalisasi Hukum)

Selain itu, dia juga meminta Jaksa Agung M Prasetyo harus diberhentikan. Di mana Prasetyo sempat mengatakan HT sudah tersangka, padahal saat itu Bareskrim Polri membantahnya.

"Kami tentunya akan melakukan pengawalan kasus ini," tukasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6026 seconds (0.1#10.140)
pixels