Rescue Perindo Membubuhkan Tanda Tangan Tolak Kriminalisasi HT
A
A
A
JAKARTA - Rescue Perindo sebagai organisasi sayap Partai Persatuan Indonesia (Perindo) akan membubuhkan tandatangan. Langkah ini dilakukan sebagai wujud dukungan kepada Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo atau dikenal HT.
Aksi tandatangan akan dilakukan di DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. Mereka menilai ada motif kriminalisasi dalam kasus yang melibatkan Hary Tanoesoedibjo.
"Kita melihat ada sesuatu yang tidak benar yang menimpa pimpinan kita gitu. di Kriminalisasi," ujar Ketua Umum Rescue Perindo, Adin Denny di DPP Perindo, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Menurutnya, aksi tersebut juga dimaksudkan untuk mengkritik langkah aparat penegak hukum yang menuding Hary Tanoesoedibjo mengancam Jaksa Yulianto melalui pesan singkat (SMS). Dia mengingatkan, aparat hukum seperti kepolisian dan kejaksaan jangan bertindak di luar ketentuan hukum.
"Jadi ini harus disikapi oleh kita bahwa birokrasi dan kejaksaan itu harus benar-benar tidak dicampur dengan politik," ucapnya.
Bareskrim Polri menetapkan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka dalam kasus pesan singkat atau SMS kepada Jaksa Yulianto. Padahal sejumlah pihak menilai tidak ada unsur ancaman dalam SMS yang dikirim Hary Tanoesoedibjo itu. (Baca: Tolak Kriminalisasi HT, Ratusan Kader Perindo Bekasi Bentuk Petisi Berdarah)
Salah satunya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cawan Pelita yang menilai, unsur ancaman tidak bisa dibuktikan. Ketua LBH Cawan Pelita, Oktaviandi Sitorus menilai penetapan tersangka tersebut mengabaikan rasa keadilan masyarakat.
Aksi tandatangan akan dilakukan di DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. Mereka menilai ada motif kriminalisasi dalam kasus yang melibatkan Hary Tanoesoedibjo.
"Kita melihat ada sesuatu yang tidak benar yang menimpa pimpinan kita gitu. di Kriminalisasi," ujar Ketua Umum Rescue Perindo, Adin Denny di DPP Perindo, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Menurutnya, aksi tersebut juga dimaksudkan untuk mengkritik langkah aparat penegak hukum yang menuding Hary Tanoesoedibjo mengancam Jaksa Yulianto melalui pesan singkat (SMS). Dia mengingatkan, aparat hukum seperti kepolisian dan kejaksaan jangan bertindak di luar ketentuan hukum.
"Jadi ini harus disikapi oleh kita bahwa birokrasi dan kejaksaan itu harus benar-benar tidak dicampur dengan politik," ucapnya.
Bareskrim Polri menetapkan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka dalam kasus pesan singkat atau SMS kepada Jaksa Yulianto. Padahal sejumlah pihak menilai tidak ada unsur ancaman dalam SMS yang dikirim Hary Tanoesoedibjo itu. (Baca: Tolak Kriminalisasi HT, Ratusan Kader Perindo Bekasi Bentuk Petisi Berdarah)
Salah satunya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cawan Pelita yang menilai, unsur ancaman tidak bisa dibuktikan. Ketua LBH Cawan Pelita, Oktaviandi Sitorus menilai penetapan tersangka tersebut mengabaikan rasa keadilan masyarakat.
(kur)