Penetapan Tersangka Ketum Perindo Abaikan Rasa Keadilan
Minggu, 02 Juli 2017 - 14:55 WIB
Penetapan Tersangka Ketum Perindo Abaikan Rasa Keadilan
A
A
A
BEKASI - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cawan Pelita menyayangkan langkah Bareskrim Mabes Polri yang menetapkan Chairman & CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus pesan singkat atau SMS kepada Jaksa Yulianto.
Menurut Ketua LBH Cawan Pelita, Oktaviandi B.T.A Sitorus, penetapan tersangka terhadap pria yang akrab disapa HT dinilai mengabaikan rasa keadilan di masyarakat.
"Di negara hukum, hukum tidak boleh mengabaikan rasa keadilan masyarakat," ujar Oktaviandi saat jumpa pers di Sekretariat LBH Cawan, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat (2/1/2017).
Oktav mengatakan, penetapan Pasal 29 jo 45b Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyatakan HT melakukan ancaman, dianggap tidak tepat.
Menurutnya, tudingan bahwa Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) melakukan ancaman itu sulit dibuktikan, karena tidak ada redaksi yang tegas menyatakan hal tersebut.
"Menurut kami ancaman yang benar-benar bisa dikatakan ancaman jika seseorang yang mengancam itu melakukan ancaman kekerasan dalam menggunakan senjata atau mengancam ingin memukul yang diancam," pungkasnya.
Menurut Ketua LBH Cawan Pelita, Oktaviandi B.T.A Sitorus, penetapan tersangka terhadap pria yang akrab disapa HT dinilai mengabaikan rasa keadilan di masyarakat.
"Di negara hukum, hukum tidak boleh mengabaikan rasa keadilan masyarakat," ujar Oktaviandi saat jumpa pers di Sekretariat LBH Cawan, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat (2/1/2017).
Oktav mengatakan, penetapan Pasal 29 jo 45b Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyatakan HT melakukan ancaman, dianggap tidak tepat.
Menurutnya, tudingan bahwa Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) melakukan ancaman itu sulit dibuktikan, karena tidak ada redaksi yang tegas menyatakan hal tersebut.
"Menurut kami ancaman yang benar-benar bisa dikatakan ancaman jika seseorang yang mengancam itu melakukan ancaman kekerasan dalam menggunakan senjata atau mengancam ingin memukul yang diancam," pungkasnya.
(maf)