Kader Perindo: Nasihat dan Kritik kok Dianggap Ancaman

Sabtu, 01 Juli 2017 - 14:14 WIB
Kader Perindo: Nasihat...
Kader Perindo: Nasihat dan Kritik kok Dianggap Ancaman
A A A
PEKANBARU - Pesan singkat atau SMS yang dikirim Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto dinilai tidak mengandung ancaman. SMS Hary Tanoe justru bersifat kritik dan nasihat untuk aparat penegak hukum.

"Jelas sekali kelihatan kriminalisasinya. Kalau kita lihat SMS ke seorang anggota kejaksaan, tidak ada bentuk ancaman, tapi nasihat," ucap Ketua DPW Partai Perindo Riau, Ahmi Septari, Jumat (30/6/2017). (Baca juga: Kader Perindo Bali Gelar Aksi Cap Darah Bela Hary Tanoe )

Dia menjelaskan, isi SMS Hary Tanoe merupakan kritikan yang dimaksudkan untuk menasihati penegak hukum agar tidak menyalahgunakan wewenang.

"Kita lihat semua SMS itu tidak ada kalimat ancaman, tapi nasihat. Ini (kasus SMS) terkesan dipaksakan," ucap Ahmi.

Dia menduga tuduhan kepada Hary Tanoe untuk melemahkan Partai Perindo yang kini sudah banyak dicintai masyarakat.

"Kita sama sama mengetahui Partai Perindo popularitasnya sangat baik. Mungkin ini ada upaya untuk menghadang mekajuan partai. Untuk itu kita semua di daerah akan tetap solid," ucapnya.

Seperti diketahui, melalui SMS, Hary Tanoe hanya menyampaikan sebuah ajakan untuk membuktikan siapa yang profesional antara dirinya dan Yulianto.

Hary Tanoe mengatakan masuk ke dunia politik dengan maksud baik, yakni memberantas oknum-oknum penegak hukum yang abuse of power atau menyalahgunakan wewenang.

SMS Hary Tanoe justru ditanggapi Yulianto dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri, 28 Januari 2016. Setelah lebih dari satu tahun, Bareskrim melakukan pemanggilan terhadap HT dalam kapasitas sebagai saksi pada 12 Juni 2017.

Tidak hanya itu, pada 16 Juni 2017 Jaksa Agung M Prasetyo menyebut HT tersangka. Pada hari yang sama, Polri membantah dengan penyatakan status pengusutan laporan SMS Yulianto masih penyelidikan.

Pernyataan Jaksa Agung menuai banyak kritikan berbagai kalangan. Tidak ingin diperlakukan sewenang-wenang, Kuasa hukum HT melaporkan Jaksa Agung ke Bareskrim Polri.

Setelah berbagai rangkaian peristiwa itu, Mabes Polri mengakui menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang dituduhkan kepada HT.
(dam)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Berita Terkini
Mutasi TNI Akhir April...
Mutasi TNI Akhir April 2025, 5 Pati TNI AL Digeser Jadi Staf Khusus KSAL
3 jam yang lalu
Mantan Ketum Iwakum...
Mantan Ketum Iwakum Andi Saputra Dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor
4 jam yang lalu
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
5 jam yang lalu
Bertemu Dubes India,...
Bertemu Dubes India, Prabowo Belasungkawa Atas Serangan Terorisme di Kashmir
5 jam yang lalu
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
6 jam yang lalu
Iperindo Optimistis...
Iperindo Optimistis Industri Galangan Kapal Nasional Mampu Hadapi Banyak Tantangan
7 jam yang lalu
Infografis
Paus Fransiskus, Pembawa...
Paus Fransiskus, Pembawa Perubahan dan Keterbukaan Gereja Katolik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved