Kader Perindo: Nasihat dan Kritik kok Dianggap Ancaman

Sabtu, 01 Juli 2017 - 14:14 WIB
Kader Perindo: Nasihat...
Kader Perindo: Nasihat dan Kritik kok Dianggap Ancaman
A A A
PEKANBARU - Pesan singkat atau SMS yang dikirim Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto dinilai tidak mengandung ancaman. SMS Hary Tanoe justru bersifat kritik dan nasihat untuk aparat penegak hukum.

"Jelas sekali kelihatan kriminalisasinya. Kalau kita lihat SMS ke seorang anggota kejaksaan, tidak ada bentuk ancaman, tapi nasihat," ucap Ketua DPW Partai Perindo Riau, Ahmi Septari, Jumat (30/6/2017). (Baca juga: Kader Perindo Bali Gelar Aksi Cap Darah Bela Hary Tanoe )

Dia menjelaskan, isi SMS Hary Tanoe merupakan kritikan yang dimaksudkan untuk menasihati penegak hukum agar tidak menyalahgunakan wewenang.

"Kita lihat semua SMS itu tidak ada kalimat ancaman, tapi nasihat. Ini (kasus SMS) terkesan dipaksakan," ucap Ahmi.

Dia menduga tuduhan kepada Hary Tanoe untuk melemahkan Partai Perindo yang kini sudah banyak dicintai masyarakat.

"Kita sama sama mengetahui Partai Perindo popularitasnya sangat baik. Mungkin ini ada upaya untuk menghadang mekajuan partai. Untuk itu kita semua di daerah akan tetap solid," ucapnya.

Seperti diketahui, melalui SMS, Hary Tanoe hanya menyampaikan sebuah ajakan untuk membuktikan siapa yang profesional antara dirinya dan Yulianto.

Hary Tanoe mengatakan masuk ke dunia politik dengan maksud baik, yakni memberantas oknum-oknum penegak hukum yang abuse of power atau menyalahgunakan wewenang.

SMS Hary Tanoe justru ditanggapi Yulianto dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri, 28 Januari 2016. Setelah lebih dari satu tahun, Bareskrim melakukan pemanggilan terhadap HT dalam kapasitas sebagai saksi pada 12 Juni 2017.

Tidak hanya itu, pada 16 Juni 2017 Jaksa Agung M Prasetyo menyebut HT tersangka. Pada hari yang sama, Polri membantah dengan penyatakan status pengusutan laporan SMS Yulianto masih penyelidikan.

Pernyataan Jaksa Agung menuai banyak kritikan berbagai kalangan. Tidak ingin diperlakukan sewenang-wenang, Kuasa hukum HT melaporkan Jaksa Agung ke Bareskrim Polri.

Setelah berbagai rangkaian peristiwa itu, Mabes Polri mengakui menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang dituduhkan kepada HT.
(dam)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved