Kader Perindo: Nasihat dan Kritik kok Dianggap Ancaman

Sabtu, 01 Juli 2017 - 14:14 WIB
Kader Perindo: Nasihat...
Kader Perindo: Nasihat dan Kritik kok Dianggap Ancaman
A A A
PEKANBARU - Pesan singkat atau SMS yang dikirim Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto dinilai tidak mengandung ancaman. SMS Hary Tanoe justru bersifat kritik dan nasihat untuk aparat penegak hukum.

"Jelas sekali kelihatan kriminalisasinya. Kalau kita lihat SMS ke seorang anggota kejaksaan, tidak ada bentuk ancaman, tapi nasihat," ucap Ketua DPW Partai Perindo Riau, Ahmi Septari, Jumat (30/6/2017). (Baca juga: Kader Perindo Bali Gelar Aksi Cap Darah Bela Hary Tanoe )

Dia menjelaskan, isi SMS Hary Tanoe merupakan kritikan yang dimaksudkan untuk menasihati penegak hukum agar tidak menyalahgunakan wewenang.

"Kita lihat semua SMS itu tidak ada kalimat ancaman, tapi nasihat. Ini (kasus SMS) terkesan dipaksakan," ucap Ahmi.

Dia menduga tuduhan kepada Hary Tanoe untuk melemahkan Partai Perindo yang kini sudah banyak dicintai masyarakat.

"Kita sama sama mengetahui Partai Perindo popularitasnya sangat baik. Mungkin ini ada upaya untuk menghadang mekajuan partai. Untuk itu kita semua di daerah akan tetap solid," ucapnya.

Seperti diketahui, melalui SMS, Hary Tanoe hanya menyampaikan sebuah ajakan untuk membuktikan siapa yang profesional antara dirinya dan Yulianto.

Hary Tanoe mengatakan masuk ke dunia politik dengan maksud baik, yakni memberantas oknum-oknum penegak hukum yang abuse of power atau menyalahgunakan wewenang.

SMS Hary Tanoe justru ditanggapi Yulianto dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri, 28 Januari 2016. Setelah lebih dari satu tahun, Bareskrim melakukan pemanggilan terhadap HT dalam kapasitas sebagai saksi pada 12 Juni 2017.

Tidak hanya itu, pada 16 Juni 2017 Jaksa Agung M Prasetyo menyebut HT tersangka. Pada hari yang sama, Polri membantah dengan penyatakan status pengusutan laporan SMS Yulianto masih penyelidikan.

Pernyataan Jaksa Agung menuai banyak kritikan berbagai kalangan. Tidak ingin diperlakukan sewenang-wenang, Kuasa hukum HT melaporkan Jaksa Agung ke Bareskrim Polri.

Setelah berbagai rangkaian peristiwa itu, Mabes Polri mengakui menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang dituduhkan kepada HT.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1028 seconds (0.1#10.140)