Kasus SMS Dicurigai untuk Jegal Perindo Ikut Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan ancaman melalui pesan atau SMS yang dituduhkan kepada Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo dinilai sebagai upaya kriminalisasi.
Ketua DPW Partai Perindo Nusa Tenggara Timur (NTT) Jonathan Nubatonis mencurigai tuduhan terhadap Hary Tanoe untuk menjegal Partai Perindo agar tidak ikut terlibat dalam Pemilu 2019.
Menurut Jonathan, Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegakan hukum mestinya tidak menjadi alat politik sebagaimana yang terjadi saat ini.
"Masih banyak persoalan bangsa yang besar yang seharusnya diurus oleh kejaksaan, namun jaksa lebih fokus pada persoalan sama yang semestinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan," tutur Jonathan, Kamis (29/6/2017). (Baca juga: Popularitas Perindo Makin Tinggi, HT Jadi Target Lawan Politik )
Dia meminta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan menyelesaikan kasus ini agar energi anak bangsa tidak terbuang sia-sia hanya membahas persoalan SMS.
Ketua DPW Partai Perindo Nusa Tenggara Timur (NTT) Jonathan Nubatonis mencurigai tuduhan terhadap Hary Tanoe untuk menjegal Partai Perindo agar tidak ikut terlibat dalam Pemilu 2019.
Menurut Jonathan, Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegakan hukum mestinya tidak menjadi alat politik sebagaimana yang terjadi saat ini.
"Masih banyak persoalan bangsa yang besar yang seharusnya diurus oleh kejaksaan, namun jaksa lebih fokus pada persoalan sama yang semestinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan," tutur Jonathan, Kamis (29/6/2017). (Baca juga: Popularitas Perindo Makin Tinggi, HT Jadi Target Lawan Politik )
Dia meminta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan menyelesaikan kasus ini agar energi anak bangsa tidak terbuang sia-sia hanya membahas persoalan SMS.
(dam)