DPW Perindo Sultra: Penetapan Tersangka Ketum Perindo Sewenang-wenang

Kamis, 29 Juni 2017 - 07:35 WIB
DPW Perindo Sultra:...
DPW Perindo Sultra: Penetapan Tersangka Ketum Perindo Sewenang-wenang
A A A
KENDARI - Penetapan status tersangka Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo terkait kasus SMS adalah bentuk kriminalisasi dan pembunuhan karakter serta sarat dengan kepentingan politik. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPW Partai Perindo Sulawesi Tenggara Jaffray Bittikaka saat di temui oleh sejumlah awak media di Kantor JB Center, Kendari, Rabu 28 Juni 2017.

"SMS Hary Tanoe yang ditujukan kepada Jaksa Yulianto merupakan bentuk kepedulian anak bangsa terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia," ujar Jaffray yang juga bakal Calon Gubernur Sultra.

Jaffray sangat menyesalkan atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Jaksa Agung M Prasetyo. Semestinya cita-cita mulia Hary Tanoe untuk memberantas praktik korupsi dan tindakan yang merugikan bangsa dan negara jika kelak menjadi pemimpin bangsa didukung dan diapresiasi, bukan malah dikriminalisasi.

"Penetapan Pak Hary Tanoe sebagai tersangka merupakan tindakan sewenang-wenang dan bentuk pelanggaran hak konstitusional warga negara," kata Jaffray.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1195 seconds (0.1#10.140)