Kartini Perindo Papua Barat Percaya Kebenaran Akan Berpihak Pada HT
A
A
A
MANOKWARI - Ketua DPW Kartini Perindo Papua Barat Helen Meity Kamer mempertanyakan penetapan tersangka bagi Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo dalam kasus dugaan SMS ancaman terhadap Jaksa Yulianto.
Menurut Helen, masalah ini dalam proses penyelidikan oleh Polri, namun status tersangka sudah melekat kepada Hary Tanoesoedibjo. Memang benar adalah hak setiap warga negara untuk dilindungi dari sebuah ancaman, namun yang jadi pertanyaannya dimana letak bahasa acaman yang dilakukan Hary Tanoe terhadap Jaksa Yulianto.
"Saat ini menurut saya pengertian dan pemahaman hukum di Indonesia sudah sangat baik, namun dalam praktik penalaran dan penerapan hukum bunyinya 'kondisional'.
Mengapa saya katakan kondisional dikarenakan SDM setiap kita berbeda, partai politik kita berbeda dan yang paling penting kepentingan kita juga berbeda, di situlah letak kondisional penerapan hukum terhadap kita berbeda," ujarnya lewat rilis yang diterima SINDOnews, Selasa (27/6/2017).
Helen berpandangan, dengan kasus yang menimpa pimpinan Perindo ini tidak akan mempengaruhi kondisi sayap Perindo di daerah untuk bekerja demi kemajuan rakyat. "Kami tetap bekerja karena kami akan semakin kencang menyuarakan dan mengkonsolidasikan Perindo sampai ke pelosok daerah," tegas Helen.
Lebih lanjut, kata Helen, kondisi ini sangat miris karena harus melihat dan menyaksikan seorang jaksa sekelas Yulianto merasa ketakutan dan merasa terancam dengan SMS Hary Tanoesoedibjo yang sudah sangat jelas dalam setiap kalimatnya adalah sebuah "penegasan" bukan "ancaman".
isi SMS semacam ini dibilang ancaman ;
"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan," kata Helen menirukan isi SMS tersebut.
Lanjut Helen, siapapun orangnya jika dikasih tunjuk isi SMS semacam ini sudah pasti akan setuju dengan bahwa tidak ada ancaman di dalam SMS tersebut. "Kalau sudah seperti ini apa yang bisa kita harapkan dari hukum di Indonesia. Intinya taburkanlah kebaikan maka kebenaran akan berpihak pada kita, dan itulah yang akan terjadi pada Yang Terhormat Ketum kami Pak Hary Tanoesoedibjo," tegas Helen.
Menurut Helen, masalah ini dalam proses penyelidikan oleh Polri, namun status tersangka sudah melekat kepada Hary Tanoesoedibjo. Memang benar adalah hak setiap warga negara untuk dilindungi dari sebuah ancaman, namun yang jadi pertanyaannya dimana letak bahasa acaman yang dilakukan Hary Tanoe terhadap Jaksa Yulianto.
"Saat ini menurut saya pengertian dan pemahaman hukum di Indonesia sudah sangat baik, namun dalam praktik penalaran dan penerapan hukum bunyinya 'kondisional'.
Mengapa saya katakan kondisional dikarenakan SDM setiap kita berbeda, partai politik kita berbeda dan yang paling penting kepentingan kita juga berbeda, di situlah letak kondisional penerapan hukum terhadap kita berbeda," ujarnya lewat rilis yang diterima SINDOnews, Selasa (27/6/2017).
Helen berpandangan, dengan kasus yang menimpa pimpinan Perindo ini tidak akan mempengaruhi kondisi sayap Perindo di daerah untuk bekerja demi kemajuan rakyat. "Kami tetap bekerja karena kami akan semakin kencang menyuarakan dan mengkonsolidasikan Perindo sampai ke pelosok daerah," tegas Helen.
Lebih lanjut, kata Helen, kondisi ini sangat miris karena harus melihat dan menyaksikan seorang jaksa sekelas Yulianto merasa ketakutan dan merasa terancam dengan SMS Hary Tanoesoedibjo yang sudah sangat jelas dalam setiap kalimatnya adalah sebuah "penegasan" bukan "ancaman".
isi SMS semacam ini dibilang ancaman ;
"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan," kata Helen menirukan isi SMS tersebut.
Lanjut Helen, siapapun orangnya jika dikasih tunjuk isi SMS semacam ini sudah pasti akan setuju dengan bahwa tidak ada ancaman di dalam SMS tersebut. "Kalau sudah seperti ini apa yang bisa kita harapkan dari hukum di Indonesia. Intinya taburkanlah kebaikan maka kebenaran akan berpihak pada kita, dan itulah yang akan terjadi pada Yang Terhormat Ketum kami Pak Hary Tanoesoedibjo," tegas Helen.
(kri)