Kartini Perindo Sumbar Nilai Kasus SMS Penzaliman terhadap Ketum Perindo
A
A
A
JAKARTA - Langkah Jaksa Yulianto yang memperkarakan SMS dari Hary Tanoesoedibjo dan ditindaklanjuti oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dinilai bentuk penzaliman terhadap Ketua Umum Partai Perindo itu. Sebab, menurut Ketua DPW Kartini Perindo Sumatera Barat Dona Kordelia, SMS dari Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto tidak melanggar Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Menduga hal ini merupakan suatu bentuk dari penzaliman dan rekayasa terhadap Bapak Hary Tanoesoedibjo," ujar Dona dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (26/6/2017).
Adapun Pasal 29 UU Tentang ITE menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Sementara SMS dari Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto,"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situ lah saatnya Indonesia dibersihkan."
"Berdasarkan fakta tersebut saya berpendapat, tidak ada unsur ancaman kekerasan, tidak ada unsur menakut-nakuti, tidak ada unsur yang ditujukan secara pribadi," kata Dona.
Dia berpandangan, Hary Tanoesoedibjo hanya menjelaskan isi hati beliau dalam bentuk SMS yang bersifat umum dan dapat ditujukan kepada siapa saja. "Oleh karena itu, pengaduan yang dilakukan oleh Bapak Yulianto menurut pandangan saya adalah sebuah hal yang bersifat mengada-ada dan terkesan dipaksakan," katanya.
Masih kata Dona, Yulianto sebagai jaksa senior tentu sudah paham dan mengerti tentang bobot dan kualitas sebuah laporan pengaduan. Sehingga, dirinya berasumsi bahwa seharusnya Jaksa Yulianto tidak membuat laporan pengaduan ini.
"Pak Hary Tanoesoedibjo adalah seorang warga negara Indonesia. Sama seperti kita semua yang juga mempunyai hak politik dan hak kebebasan untuk menyatakan pendapatnya," paparnya.
Sebagai seorang wanita Indonesia yang juga mempunyai tanggung jawab dan ikut berperan untuk membangun negeri ini, dirinya merasa sedih dan kecewa dengan adanya kasus itu.
"Bapak Hary Tanoesoedibjo menurut saya adalah salah satu putera terbaik Indonesia yang mempunyai niat dan tekad yang keras untuk membangun bangsa dan negara ini menjadi lebih baik dan maju," pungkasnya.
"Menduga hal ini merupakan suatu bentuk dari penzaliman dan rekayasa terhadap Bapak Hary Tanoesoedibjo," ujar Dona dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (26/6/2017).
Adapun Pasal 29 UU Tentang ITE menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Sementara SMS dari Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto,"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situ lah saatnya Indonesia dibersihkan."
"Berdasarkan fakta tersebut saya berpendapat, tidak ada unsur ancaman kekerasan, tidak ada unsur menakut-nakuti, tidak ada unsur yang ditujukan secara pribadi," kata Dona.
Dia berpandangan, Hary Tanoesoedibjo hanya menjelaskan isi hati beliau dalam bentuk SMS yang bersifat umum dan dapat ditujukan kepada siapa saja. "Oleh karena itu, pengaduan yang dilakukan oleh Bapak Yulianto menurut pandangan saya adalah sebuah hal yang bersifat mengada-ada dan terkesan dipaksakan," katanya.
Masih kata Dona, Yulianto sebagai jaksa senior tentu sudah paham dan mengerti tentang bobot dan kualitas sebuah laporan pengaduan. Sehingga, dirinya berasumsi bahwa seharusnya Jaksa Yulianto tidak membuat laporan pengaduan ini.
"Pak Hary Tanoesoedibjo adalah seorang warga negara Indonesia. Sama seperti kita semua yang juga mempunyai hak politik dan hak kebebasan untuk menyatakan pendapatnya," paparnya.
Sebagai seorang wanita Indonesia yang juga mempunyai tanggung jawab dan ikut berperan untuk membangun negeri ini, dirinya merasa sedih dan kecewa dengan adanya kasus itu.
"Bapak Hary Tanoesoedibjo menurut saya adalah salah satu putera terbaik Indonesia yang mempunyai niat dan tekad yang keras untuk membangun bangsa dan negara ini menjadi lebih baik dan maju," pungkasnya.
(kri)