Berdasarkan Kacamata Hukum, SMS HT Bukan Ancaman

Sabtu, 24 Juni 2017 - 18:50 WIB
Berdasarkan Kacamata...
Berdasarkan Kacamata Hukum, SMS HT Bukan Ancaman
A A A
SOLO - Ketua Peradi Surakarta Badrus Zaman menilai SMS yang dilayangkan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto dilihat dari kacamata hukum bukanlah suatu ancaman.

Badrus menilai SMS yang dilayangkan Hary Tanoe itu hanyalah saran. "Bila dilihat dari kacamata hukum, bunyi SMS yang dilayangkan Hary Tanoe pada Yulianto itu bukan suatu ancaman. Tak ada kalimat ancaman pada bunyi SMS yang dikirimkan Hary Tanoe," papar Badrus saat ditemui di Stasiun Solo Balapan, Sabtu (24/6/2017).

Menurut Badrus, bila kemudian Yulianto menilai SMS yang dikirimkan Hary Tanoe itu dikatagorikan sebagai suatu ancaman, itu persepsi pribadi dari Yulianto.

Sebab, bila kemudian persepsi SMS itu diartikan sebagai suatu ancaman, itu pun persepsi pribadi Yulianto, bukan dari persepsi hukum. "Bila dilihat dari kacamata hukum tak ada kalimat ancaman pada SMS tersebut," ujarnya.

Menurut Badrus, ada beberapa unsur untuk bisa menentukan apakah SMS yang dikirimkan Hary Tanoe itu dikatagorikan sebagai bentuk mengancam.

Namun, dalam kasus ini, Badrus tak melihat sama sekali unsur ancaman di SMS Hary Tanoe. Justru, dirinya melihat apa yang dilakukan Jaksa Yulianto terlalu berlebihan.
(zik)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Berita Terkini
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Infografis
Sejarah Boikot Olahraga...
Sejarah Boikot Olahraga Dunia dan Ancaman Jerman Mundur dari Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved