Kriminalisasi Ketum Perindo, HMI: Penguasa Jangan Gunakan Kekuasaan Sesuai Selera Pribadi
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiwa Islam (HMI) mengimbau penguasa dan pejabat tidak menggunakan kekuasaannya sesuai selera pribadi. Hal itu imbauan HMI menanggapi langkah Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menindaklanjuti laporan Jaksa Yulianto mengenai SMS dari Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.
Sebab, SMS Hary Tanoesoedibjo yang dilaporkan Jaksa Yulianto dan ditindaklanjuti Bareskrim Polri dianggap sebuah upaya mengkriminalisasi Ketum Partai Perindo. SMS Hary Tanoesoedibjo yang diperkarakan Jaksa Yulianto itu dinilai sangat bernuansa politis.
"Menurut saya jangan penguasa atau pejabat menggunakan kekuasaannya sesuai selera pribadinya," ujar Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir kepada SINDOnews, Sabtu (24/6/2017).
Dia pun mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. "Jadi yang harus dijunjung tinggi adalah prinsip-prinsip hukum, nilai-nilai hukum," tegasnya.
Menurut dia, Hary Tanoesoedibjo tidak layak ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Jaksa Yulianto. "Kalau menurut saya, konten dari isi apa yang disampaikan oleh Hary Tanoe, menurut saya itu tidak mengandung kriminalitas yang layak dijadikan tersangka atau kriminal," pungkasnya.
Sebab, SMS Hary Tanoesoedibjo yang dilaporkan Jaksa Yulianto dan ditindaklanjuti Bareskrim Polri dianggap sebuah upaya mengkriminalisasi Ketum Partai Perindo. SMS Hary Tanoesoedibjo yang diperkarakan Jaksa Yulianto itu dinilai sangat bernuansa politis.
"Menurut saya jangan penguasa atau pejabat menggunakan kekuasaannya sesuai selera pribadinya," ujar Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir kepada SINDOnews, Sabtu (24/6/2017).
Dia pun mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. "Jadi yang harus dijunjung tinggi adalah prinsip-prinsip hukum, nilai-nilai hukum," tegasnya.
Menurut dia, Hary Tanoesoedibjo tidak layak ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Jaksa Yulianto. "Kalau menurut saya, konten dari isi apa yang disampaikan oleh Hary Tanoe, menurut saya itu tidak mengandung kriminalitas yang layak dijadikan tersangka atau kriminal," pungkasnya.
(kri)