Tim Hukum Ketum Perindo Segera Laporkan Jaksa Agung ke Komjak

Kamis, 22 Juni 2017 - 22:33 WIB
Tim Hukum Ketum Perindo...
Tim Hukum Ketum Perindo Segera Laporkan Jaksa Agung ke Komjak
A A A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo Hary Tanosoedibjo (HT) berencana melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo ke Komisi Kejaksaan. Sikap itu diambil menyusul pernyataan Prasetyo yang menyebut HT telah berstatus tersangka dalam kasus SMS Jaksa Yulianto.

"Kami sedang mempersiapkan untuk melaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak)," kata salah satu Tim Kuasa Hukum HT, Ricky Margono dalam acara Polemik iNews TV, Kamis (22/6/2017).

Ricky menilai, selaku pejabat negara, Prasetyo seharusnya mengetahui tupoksi jabatanya, sehingga hal yang bertentangan dengan kewenangannya tak perlu dilanggar. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Prasetyo memanfaatkan jabatannya untuk merugikan orang lain.

"Kalau kami lihat Pasal 109 KUHAP itu bahwa SPDP itu ranahnya kepolisian. Jadi Jaksa Agung memang sudah melakukan kesewenang-wenangan. Dia sudah abuse of power," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Yulianto melaporkan Hary Tanoe ke Bareskrim Polri pada 28 Januari 2016 atas tuduhan melanggar Pasal 28 UU ITE. SMS yang dikirimkan HT kepadanya pada 5 Januari 2016 dianggap Jaksa Yulianto sebagai ancaman.

Tak cukup bukti, kasus itu tidak ditindaklanjuti. Kini setelah 1,5 tahun kasus tersebut kembali diangkat. HT dipanggil Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait SMS itu pada Senin 12 Juni pagi dan berstatus sebagai saksi terlapor.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7823 seconds (0.1#10.140)