KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Laporkan Hadiah Terkait Jabatan
Kamis, 22 Juni 2017 - 12:45 WIB
KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Laporkan Hadiah Terkait Jabatan
A
A
A
JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 H, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kembali pegawai negeri dan penyelenggara negara di seluruh nusantara agar tidak menerima hadiah terkait jabatan.
Jika hadiah tersebut terpaksa diterima, misalnya bingkisan yang langsung dikirim ke rumah, kantor atau ditransfer masuk ke rekening pribadi, KPK mengingatkan agar hadiah tersebut segera dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal diterima.
“Laporkan setiap hadiah yang terkait dengan jabatan,” ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Giri menegaskan, agama Islam tidak melarang menerima hadiah. Namun hadiah yang terkait jabatan masuk dalam kategori gratifikasi. Hadiah tersebut bisa berbentuk uang tunai, bingkisan makanan-minuman, parcel, fasilitas atau bentuk pemberian lainnya dari rekanan/pengusaha/masyarakat yang berhubungan dengan jabatannya.
Bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara, kata Giri, menerima gratifikasi dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Menerima gratifikasi bertentangan dengan kode etik dan menimbulkan konflik kepentingan. Bagi yang menerima dianggap melakukan kesalahan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar.
“Harap pegawai negeri atau penyelenggara negara berhati-hati dengan kepentingan lain yang potensial menumpangi tradisi mulia saling memberi yang ada di masyarakat dan adat istiadat kita,” kata Giri.
Jika hadiah tersebut terpaksa diterima, misalnya bingkisan yang langsung dikirim ke rumah, kantor atau ditransfer masuk ke rekening pribadi, KPK mengingatkan agar hadiah tersebut segera dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal diterima.
“Laporkan setiap hadiah yang terkait dengan jabatan,” ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Giri menegaskan, agama Islam tidak melarang menerima hadiah. Namun hadiah yang terkait jabatan masuk dalam kategori gratifikasi. Hadiah tersebut bisa berbentuk uang tunai, bingkisan makanan-minuman, parcel, fasilitas atau bentuk pemberian lainnya dari rekanan/pengusaha/masyarakat yang berhubungan dengan jabatannya.
Bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara, kata Giri, menerima gratifikasi dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Menerima gratifikasi bertentangan dengan kode etik dan menimbulkan konflik kepentingan. Bagi yang menerima dianggap melakukan kesalahan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar.
“Harap pegawai negeri atau penyelenggara negara berhati-hati dengan kepentingan lain yang potensial menumpangi tradisi mulia saling memberi yang ada di masyarakat dan adat istiadat kita,” kata Giri.
(kri)