Ucapan Jaksa Agung soal Ketum Perindo Miliki Dimensi Politik
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo yang menyebut Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo dinilai fatal jika faktanya pihak Polri yang menangani kasus ini masih menyatakan masih proses penyelidikan.
Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Bakir Ikhsan menilai, tidak tepat jaksa agung menyebut status tersangka kepada HT. "Faktanya apa? Kalau ada fakta pun, bukan tugas Pak Jaksa Agung menyampaikan itu, tapi kepolisian," ujar Bakir saat dihubungi SINDOnews melalui sambungan telpon, Kamis (22/6/2017).
Menurut Bakir, ucapan jaksa agung ini berbahaya jika faktanya tidak demikian bahwa Chairman & CEO MNC Group tersebut sebenarnya masih berstatus sebagai saksi. Dia menilai, langkah Prasetyo yang mendahului kewenangan intitusi penegak hukum lain bukan saja membingungkan masyarakat, melainkan memiliki dimensi politik.
"Maka untuk membuktikan ada atau tidaknya dimensi politik dalam kasus ini, tinggal dicari saja apakah ada bukti polisi bilang HT sudah tersangka," tandasnya.
Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Bakir Ikhsan menilai, tidak tepat jaksa agung menyebut status tersangka kepada HT. "Faktanya apa? Kalau ada fakta pun, bukan tugas Pak Jaksa Agung menyampaikan itu, tapi kepolisian," ujar Bakir saat dihubungi SINDOnews melalui sambungan telpon, Kamis (22/6/2017).
Menurut Bakir, ucapan jaksa agung ini berbahaya jika faktanya tidak demikian bahwa Chairman & CEO MNC Group tersebut sebenarnya masih berstatus sebagai saksi. Dia menilai, langkah Prasetyo yang mendahului kewenangan intitusi penegak hukum lain bukan saja membingungkan masyarakat, melainkan memiliki dimensi politik.
"Maka untuk membuktikan ada atau tidaknya dimensi politik dalam kasus ini, tinggal dicari saja apakah ada bukti polisi bilang HT sudah tersangka," tandasnya.
(kri)