Mendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Ridwan Mukti

Rabu, 21 Juni 2017 - 21:04 WIB
Mendagri Belum Terima...
Mendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Ridwan Mukti
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku belum menerima surat pengunduran diri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.

Tjahjo mengaku belum menerima surat keterangan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kasus yang menjerat Ridwan Mukti.

"Biro Hukum kami tadi sore sudah komunikasi dengan KPK," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2017). (Baca juga: Gubernur Bengkulu dan Istrinya Ditetapkan Tersangka )

Adapun yang bakal diajukan sebagai pengganti Ridwan Mukti adalah Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. "Kalau sudah ada suratnya segera akan kita ajukan," ungkap Tjahjo.

Sebelumnya, beredar kabar Ridwan Mukti telah memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bengkulu. Pengunduran diri itu dilakukan setelah dirinya ditangkap KPK.

Dia mengaku sedih sekaligus kecewa karena masih ada pejabat daerah yang terlibat kasus dugaan korupsi. "Ini tahap mencemaskan dalam proses tata kelola," katanya.

Tjahjo berharap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK bisa terus menyadarkan semua pihak, terutama para kepala daerah untuk menghindari praktik korupsi.

Pada Selasa 20 Juni 2017, KPK menangkap sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu. Dua orang yang ditangkap di antaranya Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya.

Sebelumnya, KPK melakukan penangkapan terhadap empat pejabat di Mojokerto, Jawa Timur, yakni Ketua DPRD Mojokerto Purnomo dan dua Wakil Ketua DPRD Abdullah Fanani dan Umar Faruq, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wiwiet Febryanto.

Pada 5 Juni lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur. Tiga pejabat dan beberapa staf DPRD Jatim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Adapun Ridwan Mukti langsung menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bengkulu setelah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan KPK siang tadi.
(dam)
Berita Terkait
Baru OTT 2 Kali Sepanjang...
Baru OTT 2 Kali Sepanjang Semester I Tahun 2025, KPK Minta Maaf
Breaking News: OTT Lagi,...
Breaking News: OTT Lagi, KPK Tangkap Pejabat Pengadilan di Surabaya
KPK Lakukan Tangkap...
KPK Lakukan Tangkap Tangan di Jakarta dan Semarang
Selama KPK Berdiri Sudah...
Selama KPK Berdiri Sudah 141 OTT Digelar dan 100% Terbukti di Persidangan
BREAKING NEWS: KPK OTT...
BREAKING NEWS: KPK OTT Pejabat Negara di Yogyakarta dan Jakarta
KPK OTT Pejabat Daerah...
KPK OTT Pejabat Daerah di Kuansing Riau
Berita Terkini
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved