KPK Segel Kantor dan Rumah Gubernur Bengkulu
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sejumlah lokasi di Bengkulu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Iin Maddari.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tim KPK menyegel kantor dan rumah gubernur, serta kantor Rico Dian Sari. "Penyegelan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," kata Alexander di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ridwan Mukti dan Istrinya serta dua orang lainnya sebagai tersangka suap. Suap diterima Ridwan terkait dua proyek pembangunan jalan bernilai Rp53 miliar di Kabupaten Rejang Lebong.
Dari proyek tersebut, bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) selaku pemenang tender, menjanjikan fee kepada Ridwan sebesar Rp4,7 miliar. "Dari komitmen fee, 10 persen per proyek harus diberikan ke Gubernur Bengkulu melalui istrinya," ucap Alexander.
(Baca juga: Memprihatinkan, KPK Lakukan 4 Kali OTT Sepanjang Ramadan 2017)
Sebelumnya, KPK menetapkan Ridwan Mukti dan istirnya, Lily Maddari sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Ridwan Mukti diduga menerima suap dari bos PT Statika Mitranya Sarana (SMS) Jhoni Wijaya untuk memenangkan tender pembangunan jalan di Rejang Lebong.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara, ada dugaan tindak pidana korupsi penerima hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu," kata Alexander dalam sebuah konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tim KPK menyegel kantor dan rumah gubernur, serta kantor Rico Dian Sari. "Penyegelan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," kata Alexander di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ridwan Mukti dan Istrinya serta dua orang lainnya sebagai tersangka suap. Suap diterima Ridwan terkait dua proyek pembangunan jalan bernilai Rp53 miliar di Kabupaten Rejang Lebong.
Dari proyek tersebut, bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) selaku pemenang tender, menjanjikan fee kepada Ridwan sebesar Rp4,7 miliar. "Dari komitmen fee, 10 persen per proyek harus diberikan ke Gubernur Bengkulu melalui istrinya," ucap Alexander.
(Baca juga: Memprihatinkan, KPK Lakukan 4 Kali OTT Sepanjang Ramadan 2017)
Sebelumnya, KPK menetapkan Ridwan Mukti dan istirnya, Lily Maddari sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Ridwan Mukti diduga menerima suap dari bos PT Statika Mitranya Sarana (SMS) Jhoni Wijaya untuk memenangkan tender pembangunan jalan di Rejang Lebong.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara, ada dugaan tindak pidana korupsi penerima hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu," kata Alexander dalam sebuah konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta.
(maf)