Kasus SMS, Gerindra Cium Aroma Politis Pernyataan Jaksa Agung
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo mengenai status hukum Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dinilai sarat muatan politis. Indikasinya, pernyataan M Prasetyo tidak sesuai dengan proses hukum yang ditangani Bareskrim Polri.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan, untuk membuktikan pernyataan M Prasetyo sarat muatan politis hanya persoalan waktu. Dia yakin, suatu saat motif M Prasetyo yang sebenarnya akan terkuak.
"Syarat dengan politis saya kira," ujar Muzani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Sebelumnya M Prasetyo mengeluarkan pernyataan bahwa Hary Tanoesoedibjo telah berstatus tersangka dalam kasus SMS ke Jaksa Yulianto yang dinilainya bernada ancaman. Namun polisi membantah status tersangka tersebut. (Baca: Tim Hukum Ketum Perindo Laporkan Jaksa Agung, M Prasetyo ke Bareskrim Polri)
Polisi menegaskan, kasus yang ditangani Bareskrim tersebut masih dalam penyelidikan, bukan penyidikan. Akibat pernyataan itu, kemarin tim hukum Hary Tanoesoedibjo melaporkan M Prasetyo ke Bareskrim Polri.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan, untuk membuktikan pernyataan M Prasetyo sarat muatan politis hanya persoalan waktu. Dia yakin, suatu saat motif M Prasetyo yang sebenarnya akan terkuak.
"Syarat dengan politis saya kira," ujar Muzani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Sebelumnya M Prasetyo mengeluarkan pernyataan bahwa Hary Tanoesoedibjo telah berstatus tersangka dalam kasus SMS ke Jaksa Yulianto yang dinilainya bernada ancaman. Namun polisi membantah status tersangka tersebut. (Baca: Tim Hukum Ketum Perindo Laporkan Jaksa Agung, M Prasetyo ke Bareskrim Polri)
Polisi menegaskan, kasus yang ditangani Bareskrim tersebut masih dalam penyelidikan, bukan penyidikan. Akibat pernyataan itu, kemarin tim hukum Hary Tanoesoedibjo melaporkan M Prasetyo ke Bareskrim Polri.
(kur)