Bukti Laporan Tim Hukum Ketua Umum Perindo dari Bareskrim Polri
A
A
A
JAKARTA - Tim Hukum Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Hary Tanoesoedibjo (HT) resmi melaporkan Jaksa Agung, H Prasetyo ke Bareskrim Mabes Polri. Bukti laporan dari Bareskrim Polri pun sudah diterima.
Laporan dilayangkan tim hukum HT ini karena Prasetyo dianggap telah mencemarkan nama baiknya dengan menyebut HT sebagai tersangka. Sementara Polri menyatakan kasus ini masih tahap penyelidikan.
"Sudah ada (bukti) laporannya, dan sekali lagi kami buat untuk penegakan keadilan dan penegakan hukum," ucap tim Hukum HT, Adidharma Wicaksono, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Usai melaporkan Jaksa Agung, Adi yang hadir bersama tim Hukum lainnya sempat memperlihatkan Bukti laporan yang diterimanya dari pihak Polri. Bukti laporan itu tertulis: Nomor BTL/427/VI/Bareskrim.
Diketahui, tim hukum HT melaporkan Jaksa Agung, M Prasetyo. Prasetyo dilaporkan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik setelah menyebut HT telah menjadi tersangka kasus pesan singkat atau SMS diduga bernada ancaman kepada Jaksa Yulianto
Sementara itu, Bareskrim Mabes Polri yang menerima laporan ini menjelaskan bahwa kasus ini masih proses penyelidikan. Status HT pun masih sebatas sebagai saksi.
Laporan dilayangkan tim hukum HT ini karena Prasetyo dianggap telah mencemarkan nama baiknya dengan menyebut HT sebagai tersangka. Sementara Polri menyatakan kasus ini masih tahap penyelidikan.
"Sudah ada (bukti) laporannya, dan sekali lagi kami buat untuk penegakan keadilan dan penegakan hukum," ucap tim Hukum HT, Adidharma Wicaksono, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Usai melaporkan Jaksa Agung, Adi yang hadir bersama tim Hukum lainnya sempat memperlihatkan Bukti laporan yang diterimanya dari pihak Polri. Bukti laporan itu tertulis: Nomor BTL/427/VI/Bareskrim.
Diketahui, tim hukum HT melaporkan Jaksa Agung, M Prasetyo. Prasetyo dilaporkan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik setelah menyebut HT telah menjadi tersangka kasus pesan singkat atau SMS diduga bernada ancaman kepada Jaksa Yulianto
Sementara itu, Bareskrim Mabes Polri yang menerima laporan ini menjelaskan bahwa kasus ini masih proses penyelidikan. Status HT pun masih sebatas sebagai saksi.
(maf)