Jika HT Bukan Ketua Umum Perindo, Kasus SMS Diyakini Tak Ada

Senin, 19 Juni 2017 - 20:56 WIB
Jika HT Bukan Ketua...
Jika HT Bukan Ketua Umum Perindo, Kasus SMS Diyakini Tak Ada
A A A
JAKARTA - Tim hukum Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo menilai kasus dugaan ancaman melalui SMS yang dituduhkan Jaksa Yulianto kepada kliennya aneh.

Tim hukum menilai kasus ini lebih menjadi aneh ketika Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan kliennya berstatus tersangka. Hal itu dinilai telah mendahului proses dan fakta hukum di kepolisian.

"Kami yakin Bapak Hary Tanoe kalau bukan sebagai Ketua Umum Perindo tidak akan ada persoalan ini," tutur anggota tim hukum HT, Adidharma Wicaksono di di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Senin (19/6/2017). (Baca juga: Kasus SMS Disinyalir untuk Hadang Langkah Politik HT )

Adi menduga kasus ini telah dipolitisasi oleh Jaksa Agung. Dia yakin telah terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) sehingga pihaknya menuntut keadilan.

Dia pun mengaitkan kasus SMS dengan elektabilitas Partai Perindo yang tengah meroket. Dengan demikian, kata dia, wajar ada pihak-pihak yang tidak senang dengan kliennya.

Belum lagi, kata dia, posisi Prasetyo yang dinilai sebagai kader partai Nasdem. "Tentunya akan menimbulkan sesuatu pressure apabila (masalah kasus) ini disampaikan oleh Jaksa Agung. Politisnya sangat besar," ujarnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0769 seconds (0.1#10.140)