MAKI Nilai Jaksa Agung Paksakan Kehendak

Senin, 19 Juni 2017 - 15:56 WIB
MAKI Nilai Jaksa Agung...
MAKI Nilai Jaksa Agung Paksakan Kehendak
A A A
JAKARTA - Ucapan Jaksa Agung M Prasetyo yang menyebut Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo berstatus tersangka menuai kritik.

Selain dibantah oleh Polri yang menyatakan kasus SMS HT terkait laporan Jaksa Yulianto masih penyelidikan, pernyataan Jaksa Agung berbuntut panjang. Tim hukum HT akhirnya melaporkan Prasetyo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai pernyataan Jaksa Agung sebagai kekeliruan. "Jaksa Agung offside," kata Boyamin, Senin (19/6/2017).

Menurut Jaksa Agung, tidak memiliki dasar mengucapkan hal tersebut. Oleh karena itu, kata dia, Jaksa Agung layak dicopot dari jabatannya.

"Karena Jaksa Agung terkesan memaksakan kehendak dan intervensi kepada polisi yang sebenarnya (penanganan kasus SMS) masih ranah polisi," katanya.

Baru-baru ini Jaksa Agung M Prasetyo menyebut Hary Tanoesoedibjo telah berstatus tersangka atas kasus SMS kepada Jaksa Yulianto yang dinilainya bernada ancaman.

Polri membantah penetapan status HT sebagai tersangka tersebut. Menurut Polri kasus tersebut masih dalam status penyelidikan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0685 seconds (0.1#10.140)