SMS HT Dipersoalkan, Konflik Kepentingan Kian Kentara
A
A
A
TANGERANG - Pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo yang menyatakan Hary Tanoesoedibjo sudah berstatus tersangka terus menuai kritik.
Pasalnya, Mabes Polri menegaskan laporan Jaksa Yulianto mengenai kasus dugaan ancaman SMS Hary Tanoesoedibjo (HT) baru sebatas penyelidikan. (Baca juga: Mabes Polri: Kasus SMS HT Baru Sebatas Penyelidikan )
Sekretaris Jendral Gerakan Pembela Rakyat (GPR) Musa Al Asari menilai tidak etis Jaksa Agung bersikap seperti itu.
Dia menilai sikap Jaksa Agung menunjukkan seolah-olah telah mengambil peran kepolisian. "Tindakan Jaksa Agung yang mengeluarkan statement (pernyataan) penetapan tersangka, jelas-jelas menunjukkan kekuasaan absolut, serta conflict of interest (konflik kepentingan) yang kental," kata Musa, di keterangan persnya, Minggu (18/6/2017). (Baca juga: HT Merasa Tak Punya Kapasitas Ancam Jaksa Yulianto )
Dia pun menjelaskan konflik kepentingan yang dimaksud. Dalam kasus itu, yang melapor adalah jaksa, dan yang menuntut adalah jaksa. Yang menyatakan HT sebagai tersangka juga jaksa.
"Hal ini menunjukkan kekuasaan tidak terbatas dari seorang jaksa, ketika masyarakat umum berhadapan dengan jaksa," kata Musa.
Pasalnya, Mabes Polri menegaskan laporan Jaksa Yulianto mengenai kasus dugaan ancaman SMS Hary Tanoesoedibjo (HT) baru sebatas penyelidikan. (Baca juga: Mabes Polri: Kasus SMS HT Baru Sebatas Penyelidikan )
Sekretaris Jendral Gerakan Pembela Rakyat (GPR) Musa Al Asari menilai tidak etis Jaksa Agung bersikap seperti itu.
Dia menilai sikap Jaksa Agung menunjukkan seolah-olah telah mengambil peran kepolisian. "Tindakan Jaksa Agung yang mengeluarkan statement (pernyataan) penetapan tersangka, jelas-jelas menunjukkan kekuasaan absolut, serta conflict of interest (konflik kepentingan) yang kental," kata Musa, di keterangan persnya, Minggu (18/6/2017). (Baca juga: HT Merasa Tak Punya Kapasitas Ancam Jaksa Yulianto )
Dia pun menjelaskan konflik kepentingan yang dimaksud. Dalam kasus itu, yang melapor adalah jaksa, dan yang menuntut adalah jaksa. Yang menyatakan HT sebagai tersangka juga jaksa.
"Hal ini menunjukkan kekuasaan tidak terbatas dari seorang jaksa, ketika masyarakat umum berhadapan dengan jaksa," kata Musa.
(dam)