Sebut HT Tersangka, Jaksa Agung Dinilai Melanggar UU
Minggu, 18 Juni 2017 - 12:07 WIB
Sebut HT Tersangka, Jaksa Agung Dinilai Melanggar UU
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menilai tindakan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut Hary Tanoesoedibjo (HT) tersangka dalam kasus yang ditangani polisi menandakan adanya intervensi dari Jaksa Agung Prasetyo.
Padahal saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki kasus pesan singkat dari HT kepada Jaksa Yulianto.
"Berarti Jaksa Agung melakukan intervensi proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian kan gitu," kata Chairul, Minggu (18/6/2017). (Baca juga: Mabes Polri: Kasus HT Baru Sebatas Penyelidikan )
Selain tidak pantas, kata dia, pernyataan Jaksa Agung itu melanggar undang-undang. "Jadi ini melanggar undang-undang dan melawan hukum," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menyatakan HT masih berstatus saksi terlapor dalam kasus pesan singkat kepada Jaksa Yuliato tersebut.
Penyidik, kata Martinus, baru akan melakukan gelar perkara pada Minggu 25 Juni 2017. "Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan yang akan kita gelar secara internal sehingga kita bisa menentukan apakah kasus ini akan kita naikkan ke proses penyidikan atau tidak," kata Martinus.
Padahal saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki kasus pesan singkat dari HT kepada Jaksa Yulianto.
"Berarti Jaksa Agung melakukan intervensi proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian kan gitu," kata Chairul, Minggu (18/6/2017). (Baca juga: Mabes Polri: Kasus HT Baru Sebatas Penyelidikan )
Selain tidak pantas, kata dia, pernyataan Jaksa Agung itu melanggar undang-undang. "Jadi ini melanggar undang-undang dan melawan hukum," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menyatakan HT masih berstatus saksi terlapor dalam kasus pesan singkat kepada Jaksa Yuliato tersebut.
Penyidik, kata Martinus, baru akan melakukan gelar perkara pada Minggu 25 Juni 2017. "Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan yang akan kita gelar secara internal sehingga kita bisa menentukan apakah kasus ini akan kita naikkan ke proses penyidikan atau tidak," kata Martinus.
(dam)