Tindakan Jaksa Agung Tunjukkan Kekuasaan Absolut dan Sangat Tidak Etis
A
A
A
JAKARTA - LSM Gerakan Pembela Rakyat (GPR) mempertanyakan tindakan Jaksa Agung M Prasetyo yang mengumumkan Hary Tanoesoedibjo (HT) sebagai tersangka pengancaman terhadap salah satu anak buahnya di kejaksaan.
Perwakilan LSM GPR yakni, Durapati Sinulingga dan Maruli Silaban menilai tidak etis Jaksa Agung mengambil peran kepolisian dengan menyatakan status HT sebagai tersangka yang sudah pasti tidak benar. Apalagi, kepolisian sudah membantah pernyataan Jaksa Agung tersebut:
"Tindakan Jaksa Agung yang mengeluarkan statement penetapan tersangka jelas-jelas menunjukkan kekuasaan absolut serta conflict interset yang sangat kental karena yang melapor adalah jaksa sendiri dan yang menuntut nanti adalah jaksa. Dan terlihat ketika Jaksa Agung sendiri yang merilis berita perkara HT sehingga hal ini menunjukkan kekuasaan tak terbatas seorang jaksa ketika masyarakat umum berhadapan dengan jaksa," Darupati dan Maruli dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Sabtu (17/6/2017).
Menurut Darupati dan Maruli, perkara pengancaman seperti ini menurut perkara yang sangat terlalu ringan untuk diatensi dan diumumkan oleh seorang Jaksa Agung. Sementara banyak perkara besar yang seharusnya menjadi pekerjaan rumah yang diselesaikan Jaksa Agung.
"Belum lagi pekerjaan membersihkan kejaksaan secara internal seperti dalam bulan kemarin ada pejabat jaksa yng ditangkap KPK karena menerima sejumlah uang," ucapnya.
Perwakilan LSM GPR yakni, Durapati Sinulingga dan Maruli Silaban menilai tidak etis Jaksa Agung mengambil peran kepolisian dengan menyatakan status HT sebagai tersangka yang sudah pasti tidak benar. Apalagi, kepolisian sudah membantah pernyataan Jaksa Agung tersebut:
"Tindakan Jaksa Agung yang mengeluarkan statement penetapan tersangka jelas-jelas menunjukkan kekuasaan absolut serta conflict interset yang sangat kental karena yang melapor adalah jaksa sendiri dan yang menuntut nanti adalah jaksa. Dan terlihat ketika Jaksa Agung sendiri yang merilis berita perkara HT sehingga hal ini menunjukkan kekuasaan tak terbatas seorang jaksa ketika masyarakat umum berhadapan dengan jaksa," Darupati dan Maruli dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Sabtu (17/6/2017).
Menurut Darupati dan Maruli, perkara pengancaman seperti ini menurut perkara yang sangat terlalu ringan untuk diatensi dan diumumkan oleh seorang Jaksa Agung. Sementara banyak perkara besar yang seharusnya menjadi pekerjaan rumah yang diselesaikan Jaksa Agung.
"Belum lagi pekerjaan membersihkan kejaksaan secara internal seperti dalam bulan kemarin ada pejabat jaksa yng ditangkap KPK karena menerima sejumlah uang," ucapnya.
(whb)