Polri Tegaskan Kasus SMS Masih Proses Penyelidikan
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo yang menyebut Chairman & CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) sebagai tersangka kasus SMS sangat tendensius, politis dan melampaui kewenangan.
Mabes Polri sebagai penyidik menegaskan, kasus tersebut baru tahap penyelidikan dan HT merupakan saksi terlapor. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul memastikan, HT masih sebagai saksi dalam kasus dugaan ancaman melalui SMS kepada jaksa Yulianto.
"Saat ini (kasus SMS) dalam proses penyelidikan," tegas Martinus, seperti dikutip dari Koran SINDO, Sabtu (17/6/2017).
Penyidik saat ini tengah mengumpulkan informasi sebanyak mungkin. Sejauh ini saksi yang diperiksa berjumlah 13 orang termasuk saksi ahli. Setelah melalui proses penyelidikan itu, lanjut Martinus, barulah nanti dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut laik naik kepenyidikan atau tidak.
Sesudah itu barulah akan diketahui siapa tersangkanya. "Jadi sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tandas Martinus.
Mengenai gelar perkara, Martinus menyebutkan baru akan dilakukan minggu depan. Saat ditanya apakah artinya informasi dari Kejaksaan tersebut tidak benar, dia enggan menanggapi.
"Saat ini kami masih dalam proses penyelidikan. Minggu depan kami akan gelar (perkara). Kami akan tentukan apakah ini bisa naik ke penyidikan atau tidak," ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo tiba-tiba menyebut HT menjadi tersangka sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus SMS kepada penyidik Kejagung dari Bareskrim Polri. "Terlapornya, tersangkalah yang sekarang sudah tersangka (SPDP)," katanya di Jakarta kemarin.
Jaksa Agung menambahkan terkait Yulianto yang diperiksa oleh penyidik Polri, kewajiban undang-undang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. "Pak Yulianto dipanggil ke sana memang kewajibannya untuk hadir, begitu pun tentunya si tersangkanya," ucapnya.
Mabes Polri sebagai penyidik menegaskan, kasus tersebut baru tahap penyelidikan dan HT merupakan saksi terlapor. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul memastikan, HT masih sebagai saksi dalam kasus dugaan ancaman melalui SMS kepada jaksa Yulianto.
"Saat ini (kasus SMS) dalam proses penyelidikan," tegas Martinus, seperti dikutip dari Koran SINDO, Sabtu (17/6/2017).
Penyidik saat ini tengah mengumpulkan informasi sebanyak mungkin. Sejauh ini saksi yang diperiksa berjumlah 13 orang termasuk saksi ahli. Setelah melalui proses penyelidikan itu, lanjut Martinus, barulah nanti dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut laik naik kepenyidikan atau tidak.
Sesudah itu barulah akan diketahui siapa tersangkanya. "Jadi sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tandas Martinus.
Mengenai gelar perkara, Martinus menyebutkan baru akan dilakukan minggu depan. Saat ditanya apakah artinya informasi dari Kejaksaan tersebut tidak benar, dia enggan menanggapi.
"Saat ini kami masih dalam proses penyelidikan. Minggu depan kami akan gelar (perkara). Kami akan tentukan apakah ini bisa naik ke penyidikan atau tidak," ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo tiba-tiba menyebut HT menjadi tersangka sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus SMS kepada penyidik Kejagung dari Bareskrim Polri. "Terlapornya, tersangkalah yang sekarang sudah tersangka (SPDP)," katanya di Jakarta kemarin.
Jaksa Agung menambahkan terkait Yulianto yang diperiksa oleh penyidik Polri, kewajiban undang-undang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. "Pak Yulianto dipanggil ke sana memang kewajibannya untuk hadir, begitu pun tentunya si tersangkanya," ucapnya.
(maf)