Polri Tegaskan Kasus SMS Masih Proses Penyelidikan

Sabtu, 17 Juni 2017 - 12:08 WIB
Polri Tegaskan Kasus...
Polri Tegaskan Kasus SMS Masih Proses Penyelidikan
A A A
JAKARTA - Pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo yang menyebut Chairman & CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) sebagai tersangka kasus SMS sangat tendensius, politis dan melampaui kewenangan.

Mabes Polri sebagai penyidik menegaskan, kasus tersebut baru tahap penyelidikan dan HT merupakan saksi terlapor. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul memastikan, HT masih sebagai saksi dalam kasus dugaan ancaman melalui SMS kepada jaksa Yulianto.

"Saat ini (kasus SMS) dalam proses penyelidikan," tegas Martinus, seperti dikutip dari Koran SINDO, Sabtu (17/6/2017).

Penyidik saat ini tengah mengumpulkan informasi sebanyak mungkin. Sejauh ini saksi yang diperiksa berjumlah 13 orang termasuk saksi ahli. Setelah melalui proses penyelidikan itu, lanjut Martinus, barulah nanti dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut laik naik kepenyidikan atau tidak.

Sesudah itu barulah akan diketahui siapa tersangkanya. "Jadi sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tandas Martinus.

Mengenai gelar perkara, Martinus menyebutkan baru akan dilakukan minggu depan. Saat ditanya apakah artinya informasi dari Kejaksaan tersebut tidak benar, dia enggan menanggapi.

"Saat ini kami masih dalam proses penyelidikan. Minggu depan kami akan gelar (perkara). Kami akan tentukan apakah ini bisa naik ke penyidikan atau tidak," ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo tiba-tiba menyebut HT menjadi tersangka sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus SMS kepada penyidik Kejagung dari Bareskrim Polri. "Terlapornya, tersangkalah yang sekarang sudah tersangka (SPDP)," katanya di Jakarta kemarin.

Jaksa Agung menambahkan terkait Yulianto yang diperiksa oleh penyidik Polri, kewajiban undang-undang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. "Pak Yulianto dipanggil ke sana memang kewajibannya untuk hadir, begitu pun tentunya si tersangkanya," ucapnya.
(maf)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Berita Terkini
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Anak Ferdy Sambo Ikut...
Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira Polri di Istana
Prabowo Lantik Donny...
Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia dan Yos Sunitiyoso Wagub URI
Perindo Dukung Perpres...
Perindo Dukung Perpres Ojol Jadi Payung Penguatan UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved