Kasus SMS HT, Pernyataan Jaksa Agung Murni Politis karena Beda Aliran Politik

Sabtu, 17 Juni 2017 - 02:29 WIB
Kasus SMS HT, Pernyataan Jaksa Agung Murni Politis karena Beda Aliran Politik
Kasus SMS HT, Pernyataan Jaksa Agung Murni Politis karena Beda Aliran Politik
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Chairman & CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT), Hotman Paris Hutapea menganggap Jaksa Agung HM Prasetyo telah melebihi batas jabatannya berkomentar tentang status hukum HT.

Menurut dia, apa yang disampaikan bukanlah kewenangan dari yang bersangkutan terlebih komentar tersebut salah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Kalau pemain bola itu namanya offside, itu kan bukan kewenangan dia,” tutur Hotman.

Hotman melihat perkembangan kasus SMS HT yang dituduhkan mengancam adalah kelakar yang dibuat oleh aparat kejaksaan sendiri. Dia menjelaskan inti SMS yang disebutkan HT adalah bentuk idealisme yang bersangkutan yang dalam beberapa tahun terakhir terjun dalam dunia politik tanah air.

Apalagi, yang disampaikan HT terbukti benar, karena kasus dugaan penggelapan pajak mobile8 yang ditangani Yulianto tidak terbukti dan dibatalkan PN Jakarta Selatan.

“Harusnya HT yang melapor balik ke mereka (Kejaksaan) karena anak buahnya dijadikan tersangka. Padahal pengadilan mengatakan bukan kewenangan kejaksaan menyelidiki pajak mobile8, dan itu sudah final,” kata Hotman.

Terkait ucapan HM Prasetyo pihak kuasa hukum, menurut dia, akan bersikap menunggu. Namun, semakin membuktikan bahwa kasus dugaan SMS bernada ancaman bukanlah hukum tapi murni politik.

“Sepertinya ada oknum yang tidak suka HT berbeda aliran politik, terutama sejak pilkada lalu. Jadi kelihatan bahwa memang di atas mereka ada lagi oknum yang berseberangan dengan HT. Ini permainan antar bos di atas gitu,” terang Hotman.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6014 seconds (0.1#10.140)
pixels