Pakar Hukum: Harus Ada Perbaikan Struktural di Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum Bivitri Susanti menilai perlu ada perbaikan struktural di Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal tersebut dilakukan agar kasus tangkap tangan oknum jaksa tidak terulang.
Menurut Bivitri, perbaikan struktural mulai dari sistem rekrutmen, struktur organisasi dan ketatalaksanaan, manajemen, pembiayaan perkara dan lain-lain.
"Memang banyak masalah di kejaksaan secara organisasi. Jadi enggak bisa sepotong-potong, misalnya naikkan gaji atau semacamnya," ujar Bivitri saat dihubungi SINDOnews, Jumat (16/6/2017). (Baca juga: KPK Tetapkan Jaksa Kejati Bengkulu Tersangka )
Bivitri menilai, perbaikan struktural akan menghadapi banyak tantangan. Namun hal itu, kata dia, harus dilaksanakan secara konsisten.
Menurut dia, pembaruan struktural Kejagung telah dimulai sejak Jaksa Agung dijabat Abdurahman Saleh.
Bahkan sebenarnya sejak Jaksa Agung Marzuki Darusman, kata dia, sudah ada studi mengenai reformasi kejaksaan oleh Price Waterhouse Cooper's.
Namun upaya-upaya tersebut dinilai tidak berjalan mulus karena banyak yang menentang dan banyak kepentingan dari dalam.
Menurut dia, jika pun ada perbaikan, konteksnya hanya reformasi birokrasi, seperti program pemerintah. "Enggak ada inovasi, hanya menjalankan check list reformasi birokrasi," ujarnya. (Baca juga: Anak Buah Kembali Kena OTT, Jaksa Agung Diminta Bertanggung Jawab )
Dia menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu menjadi momentum untuk mereformasi kejaksaan.
"Saya melihat OTT ini momentum yang baik untuk memulai lagi reformasi di kejaksaan," tuturnya.
Menurut Bivitri, perbaikan struktural mulai dari sistem rekrutmen, struktur organisasi dan ketatalaksanaan, manajemen, pembiayaan perkara dan lain-lain.
"Memang banyak masalah di kejaksaan secara organisasi. Jadi enggak bisa sepotong-potong, misalnya naikkan gaji atau semacamnya," ujar Bivitri saat dihubungi SINDOnews, Jumat (16/6/2017). (Baca juga: KPK Tetapkan Jaksa Kejati Bengkulu Tersangka )
Bivitri menilai, perbaikan struktural akan menghadapi banyak tantangan. Namun hal itu, kata dia, harus dilaksanakan secara konsisten.
Menurut dia, pembaruan struktural Kejagung telah dimulai sejak Jaksa Agung dijabat Abdurahman Saleh.
Bahkan sebenarnya sejak Jaksa Agung Marzuki Darusman, kata dia, sudah ada studi mengenai reformasi kejaksaan oleh Price Waterhouse Cooper's.
Namun upaya-upaya tersebut dinilai tidak berjalan mulus karena banyak yang menentang dan banyak kepentingan dari dalam.
Menurut dia, jika pun ada perbaikan, konteksnya hanya reformasi birokrasi, seperti program pemerintah. "Enggak ada inovasi, hanya menjalankan check list reformasi birokrasi," ujarnya. (Baca juga: Anak Buah Kembali Kena OTT, Jaksa Agung Diminta Bertanggung Jawab )
Dia menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu menjadi momentum untuk mereformasi kejaksaan.
"Saya melihat OTT ini momentum yang baik untuk memulai lagi reformasi di kejaksaan," tuturnya.
(dam)