Musnahkan Sabu 28,7 Kg, BNN: 95% Dikendalikan Napi
Kamis, 15 Juni 2017 - 18:18 WIB
Musnahkan Sabu 28,7 Kg, BNN: 95% Dikendalikan Napi
A
A
A
JAKARTA - Lembaga pemasyarakatan (Lapas) menjadi sarang pengendalian narkotika bukan isapan jempol belaka. Hal itu kembali terbukti saat Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap pengendalian jaringan narkotika oleh dua narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
Seperti yang diungkap BNN pada kegiatan pemusnahan 28,7 kg sabu dan 173 butir ekstasi, 95% dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kendali dua narapidana tersebut.
“Sebanyak 26,9 kg di antaranya hasil kerja narapidana yang ada di Tj Gusta, yang 1 kg dari luar,” ujar Kabag Humas BNN Kombes Pol Sulistiandriatmoko saat mengikuti proses pemusnahan di Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Sebelumnya, BNN juga telah mengungkap keterlibatan dua narapidana Lapas Cipinang Jakarta, Haryanto Chandra alias Gombak serta Chandra Halim alias Akiong yang masih leluasa mengendalikan jaringan narkotikanya. Bahkan khusus Haryanto yang telah divonis 14 tahun, yang bersangkutan masih bisa berkomunikasi dengan penghuni Lapas Medaeng Surabaya berinisial LLT untuk membantu mengendalikan jaringannya.
“Artinya sebegitu leluasakah narapidana tersebut mengendalikan,” lanjut Sulis.
Seperti yang diungkap BNN pada kegiatan pemusnahan 28,7 kg sabu dan 173 butir ekstasi, 95% dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kendali dua narapidana tersebut.
“Sebanyak 26,9 kg di antaranya hasil kerja narapidana yang ada di Tj Gusta, yang 1 kg dari luar,” ujar Kabag Humas BNN Kombes Pol Sulistiandriatmoko saat mengikuti proses pemusnahan di Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Sebelumnya, BNN juga telah mengungkap keterlibatan dua narapidana Lapas Cipinang Jakarta, Haryanto Chandra alias Gombak serta Chandra Halim alias Akiong yang masih leluasa mengendalikan jaringan narkotikanya. Bahkan khusus Haryanto yang telah divonis 14 tahun, yang bersangkutan masih bisa berkomunikasi dengan penghuni Lapas Medaeng Surabaya berinisial LLT untuk membantu mengendalikan jaringannya.
“Artinya sebegitu leluasakah narapidana tersebut mengendalikan,” lanjut Sulis.
(kri)